Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Arahan Mekanisme Perpanjangan STNK 5 Tahun di KB Samsat Bangil

Minggu, 16 November 2025 | November 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-17T01:37:41Z

Pasuruan, – Senin (17/11),-Kabarexpress.com -  Kantor Bersama (KB) Samsat Bangil memberikan arahan teknis kepada masyarakat terkait mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dengan tujuan memastikan pelayanan berjalan tertib, transparan, dan mudah dipahami oleh wajib pajak.

Dalam arahan tersebut, petugas menekankan beberapa poin penting:

- Tahapan Proses: Wajib pajak diarahkan untuk melakukan verifikasi dokumen, cek fisik kendaraan, serta pengisian formulir perpanjangan sesuai ketentuan.  

- Persyaratan Administrasi: Masyarakat diminta menyiapkan KTP asli sesuai nama pemilik, BPKB, serta STNK lama.  

- Cek Fisik Kendaraan: Dilakukan di lokasi Samsat untuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan mesin.  

- Pembayaran Pajak: Setelah verifikasi, pembayaran dilakukan di loket resmi, dengan bukti pembayaran sebagai syarat penerbitan STNK baru.  

- Penerbitan STNK dan TNKB: Setelah semua proses selesai, STNK lima tahunan beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru akan diserahkan kepada pemilik.

Kepala KB Samsat Bangil menegaskan bahwa arahan ini diberikan agar masyarakat tidak bingung menghadapi proses perpanjangan STNK lima tahunan, sekaligus mencegah praktik percaloan. “Kami ingin pelayanan lebih cepat, jelas, dan masyarakat merasa nyaman,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Bangil dan sekitarnya dapat memanfaatkan waktu pelayanan dari pagi hingga siang hari untuk mengurus perpanjangan STNK tepat waktu, sehingga kendaraan tetap legal dan aman digunakan di jalan raya.(H)

×
Berita Terbaru Update