Pasuruan, 8 November 2025 –kabarexpress.com - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan pada Sabtu, pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat dan para pemohon SIM yang ingin memperoleh pemahaman lebih jelas mengenai prosedur resmi, mulai dari persyaratan administrasi, alur pendaftaran, hingga tahapan ujian teori dan praktik. Sosialisasi juga menekankan pentingnya ketertiban, transparansi, serta pelayanan yang cepat dan akurat sesuai standar yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Satpas Pasuruan menyampaikan penjelasan rinci terkait persyaratan dokumen untuk SIM baru maupun perpanjangan, tahapan ujian teori dan praktik yang wajib dilalui pemohon, serta sistem antrean dan pembayaran yang kini lebih terintegrasi. Selain itu, Satpas Pasuruan juga menegaskan komitmen peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan fasilitas ramah difabel dan jalur informasi digital yang lebih mudah diakses.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami mekanisme penerbitan SIM sekaligus menyadari pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas berkendara. Satpas Pasuruan menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan akan terus dijalankan secara transparan, profesional, dan berorientasi pada keselamatan lalu lintas. (H)
