Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Pasuruan Melebihi Target Retribusi RPH

Senin, 26 Januari 2026 | Januari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T00:00:09Z

PASURUAN, Kabarexpress.com – Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan dari retribusi jasa penyembelihan hewan di UPT Rumah Potong Hewan (RPH) selama tahun 2025 lalu melebihi target yang ditetapkan.

 Plt Kepala UPT RPH Kabupaten Pasuruan, drh. Hendrik Saputra, mengungkapkan hal ini di sela-sela kesibukannya pada Senin (26/1/2026).

Target Tercapai, PAD RPH Meningkat

Pada tahun 2025, PAD yang ditargetkan dari seluruh RPH di Kabupaten Pasuruan adalah Rp 160 juta. Namun, realisasinya berhasil melampaui target tersebut, mencapai Rp 167 juta. 

"Alhamdulillah, target PAD dari kegiatan penyembelihan sapi di RPH tahun kemarin berhasil terlampaui," ujar Hendrik. Capaian ini tidak hanya mencerminkan kinerja positif, tetapi juga menunjang peningkatan pendapatan daerah dari sektor jasa penyembelihan hewan.

Target Baru dan Upaya Pencapaiannya

Dengan keberhasilan tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menetapkan target yang lebih tinggi untuk tahun ini. PAD yang dibebankan pada UPT RPH tahun 2026 ini ditargetkan sebesar Rp 170 juta. 

Hendrik berharap target tersebut dapat tercapai dengan segala upaya yang dilakukan oleh pihak UPT RPH. "Mudah-mudahan sampai akhir tahun nanti, semua target tercapai," imbuhnya.

10 RPH Siap Bantu Capai Target

Target PAD Rp 170 juta pada tahun 2026 ini akan dibebankan pada 10 RPH yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan. Kesepuluh RPH tersebut adalah RPH Nguling, RPH Gondangwetan, RPH Tutur, RPH Purwosari, RPH Sukorejo, RPH Prigen, RPH Gempol, RPH Bangil, RPH Pasrepan, dan RPH Wonorejo. 

Hendrik menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi operasional di setiap RPH untuk memastikan pencapaian target.

Penyembelihan Halal Jadi Prioritas

Salah satu strategi untuk mencapai target PAD adalah dengan memastikan kualitas dan standar penyembelihan sesuai dengan syariat Islam. Untuk itu, UPT RPH Pasuruan menyediakan juru sembelih halal (juleha) yang telah terstandar. 

“Juleha kami sudah terstandar. Jadi, masyarakat tidak perlu risau untuk pemotongan halal. Ini jadi nilai plus RPH,” kata Hendrik.

Pentingnya Juru Sembelih Halal dan Biaya Jasa

Di RPH Kabupaten Pasuruan, pemotongan sapi dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 35 ribu per ekor. Sementara itu, untuk pemotongan kambing, layanan tersedia saat Idul Adha. 

Penggunaan juru sembelih yang sesuai dengan standar halal menjadi salah satu nilai lebih yang ditawarkan oleh RPH Pasuruan, memberikan rasa aman bagi masyarakat yang membutuhkan jasa penyembelihan hewan sesuai syariat.

Dengan adanya kenaikan target dan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan kontribusi PAD dari sektor retribusi penyembelihan hewan ini dapat terus meningkat, memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan. (H)



×
Berita Terbaru Update