Sidoarjo - Kabarexpress.com - Kapolsek Sedati menutup sarang judi sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Tindakan ini dilakukan untuk menghentikan praktik perjudian yang dinilai meresahkan warga dan berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Penutupan lokasi dipimpin langsung Kapolsek Sedati Iptu Masyitah Dian Sugianto bersama Kanit Reskrim IPDA Erwin Priyanto. Aparat bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas sabung ayam yang diduga berlangsung secara rutin.
Aparat Gabungan Turun Lokasi
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Sedati hadir bersama Kanit Intel, Kanit Samapta, dan Kanit Reskrim Polsek Sedati. Penertiban juga melibatkan anggota Koramil Sedati serta Kasi Trantib PP Kecamatan Sedati beserta jajarannya.
Petugas menutup arena yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian dan membongkar sarana pendukung aktivitas sabung ayam agar tidak dapat difungsikan kembali. Langkah ini dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur operasional.
Respons Laporan Warga
Kanit Reskrim Polsek Sedati IPDA Erwin Priyanto menjelaskan bahwa penutupan lokasi judi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sabung ayam.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Aktivitas perjudian sabung ayam melanggar hukum dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ujar IPDA Erwin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang rawan dijadikan arena perjudian.
Kapolsek Tegaskan Sikap Hukum
Kapolsek Sedati Iptu Masyitah Dian Sugianto menegaskan bahwa Polsek Sedati tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Perjudian sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum. Kami berkomitmen menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian serta segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas serupa.
Dasar Hukum Penindakan
Penutupan sarang judi sabung ayam tersebut mengacu pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda bagi pihak yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam perjudian.
Selain itu, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinergi Jaga Kamtibmas
Melalui penutupan arena sabung ayam di Desa Pepe, Polsek Sedati menegaskan sinergi antara Polri, TNI, dan pemerintah kecamatan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas perjudian. (H)
