Gresik,Kabarexpress.com – Ratusan buruh di PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedap, terancam tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setelah dirumahkan sejak tiga hari menjelang Ramadan.
Hal ini terjadi meski masa kontrak kerja mereka masih berlaku. Keputusan untuk merumahkan buruh tersebut datang tanpa penjelasan resmi dari pihak perusahaan, menambah keresahan di kalangan pekerja.
Penurunan Jam Kerja dan Merumahkan Buruh Secara Sepihak
Dalam sebulan terakhir, banyak buruh outsourcing dan kontrak di PT KAS yang hanya dijadwalkan untuk bekerja 2–3 hari per minggu dengan jam kerja yang berubah-ubah.
Pada Senin (16/2/2026), sebuah pengumuman mengejutkan datang dari kepala regu melalui grup WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, buruh diberitahukan bahwa mereka tidak akan lagi dipekerjakan, meskipun kontrak kerja masih berlangsung.
FZ (21), seorang buruh asal Manyar, Gresik, mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekan lainnya tidak dipekerjakan sejak Senin tanpa menerima surat resmi dari perusahaan.
“Alasannya efisiensi, tapi kami tidak diberi pesangon ataupun THR,” ungkap FZ. Kondisi ini semakin membuat bingung banyak buruh yang merasa hak mereka diabaikan.
Tuntutan Buruh dan Dugaan Upaya Menghindari Kewajiban THR
SMT (22), seorang buruh lainnya, menyebutkan bahwa sebanyak lima perusahaan outsourcing yang bekerjasama dengan PT KAS, yaitu PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, dan PT Perwita Nusaraya, terdampak oleh kebijakan ini.
Para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut mengaku tidak pernah menerima kontrak tertulis, jam kerja yang kerap berubah, bahkan hak mereka untuk digaji saat sakit pun diabaikan.
Ketua PC SPDT FSPMI Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto, menyatakan bahwa sekitar 400 buruh dirumahkan.
Ia menduga alasan “efisiensi” yang diungkapkan perusahaan hanya sebuah upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran THR kepada buruh. “Kami akan mengawal kasus ini sampai hak buruh dipenuhi,” ujar Fajar dengan tegas.
Manajemen PT KAS Belum Memberikan Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Karunia Alam Segar belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang sedang terjadi.
Pihak perusahaan masih belum memberikan tanggapan tentang status buruh dan hak-hak mereka, termasuk THR yang seharusnya diterima menjelang Lebaran.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi menciptakan dampak sosial yang lebih besar, mengingat THR merupakan hak buruh yang seharusnya diberikan menjelang Hari Raya.
Buruh yang dirumahkan tanpa penjelasan resmi merasa dirugikan, terutama menjelang Ramadan yang seharusnya menjadi waktu penuh kebahagiaan dan persatuan.
Ketidakpastian ini tidak hanya mempengaruhi kesejahteraan buruh, namun juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap perusahaan. (H)
