Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Nota Pembelaan (Pledoi) Menolak Tuntutan JPU,Mempertimbangkan Fakta dan Saksi ,Terdakwa Segera di Bebaskan.

Kamis, 26 Februari 2026 | Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-27T06:12:55Z

Pasuruan - Kabarexpress.com  - Sidang Perkara perusakan Makam di Winongan kini memasuki tahap Pembelaan dari Kuasa Hukum Gus Tom dan Gus Puja, Kamis (26/02/2026).

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 7 Bulan penjara pada (20/02). JPU menilai kedua terdakwa tersebut terbukti melakukan kerusakan bersama-sama terhadap bangunan makam yang terdapat di belakang Masjid Baitul Atiq.

Kuasa Hukum Muhammad Su'ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja menyampaikan bahwa keterangan dari terdakwa selalu konsisten dan selaras dengan apa yang dinyatakan oleh saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.
Beliau juga menyatakan sebelumnya kuasa hukum telah mendatangkan tiga saksi yang meringankan Terdakwa, tetapi JPU terkesan menutup mata mengabaikan pernyataan dari saksi tersebut.
" Kami kemarin telah mendatangkan tiga saksi yang meringankan, boro-boro JPU membuat pertimbangan hukum tetapi JPU menerapkan dan menerangkan dalam tuntutannya pun tidak" ungkap Ainun Na'im.

Dalam sidang Pembelaan atau Pledoi kali ini beberapa point yang disampaikan oleh Kuasa Hukum yang dimana mereka menolak sebagai berikut:
•  Menolak tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
• Menyatakan bahwa perbuatan Para Terdakwa hanyalah bentuk kekhilafan dan tindakan spontan yang dipicu oleh provokasi keadaan dan pembiaran otoritas di lapangan;
•  Menjatuhkan putusan pidana yang seringan-ringannya, dengan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang meringankan (kejujuran ksatria, penyesalan mendalam, permohonan maaf, status sebagai tulang punggung keluarga, serta fakta bahwa bangunan yang ditertibkan adalah bangunan ilegal tanpa izin);
•  Memerintahkan agar Para Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. (H)
×
Berita Terbaru Update