Pasuruan ,Kabarexpress.com,– Udeng dan Kaweng Tengger, dua warisan budaya khas masyarakat Tengger, resmi mendapat pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).
Pengakuan ini diberikan langsung oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo yang diwakili oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Agus Hari Wibawa.
Acara seremonial ini berlangsung di Festival Takjil Ramadhan di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Kota Malang, pada Minggu (22/2/2026).
Pengakuan yang Membanggakan
Menurut Agus Hari Wibawa, Udeng dan Kaweng Tengger dikenal luas sebagai bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat Suku Tengger yang tinggal di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
"Udeng Tengger merupakan ikat kepala tradisional yang biasa digunakan oleh laki-laki Tengger pada berbagai kegiatan keagamaan, ritual adat, maupun dalam keseharian mereka.
Sementara Kaweng Tengger adalah kain atau sarung tradisional yang dikenakan baik oleh laki-laki maupun perempuan,” ujarnya.
Keduanya tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga mengandung filosofi mendalam tentang kehidupan masyarakat Tengger.
"Sarung atau Kaweng Tengger memiliki makna simbolis, yaitu bahwa pemakainya diharapkan bisa menahan diri dan bertindak sesuai dengan jalan yang benar,” tambah Agus.
Pelestarian Tradisi dan Tanggung Jawab Bersama
Pemkab Pasuruan menyambut baik pengakuan ini dan menganggapnya sebagai langkah penting dalam pelestarian budaya lokal.
Agus Hari Wibawa menekankan bahwa status WBTbI ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Tengger untuk menjaga kelestariannya.
"Dengan pengakuan ini, kami berharap masyarakat Tengger dapat lebih menjaga dan melestarikan warisan budaya mereka, serta menumbuhkan rasa bangga akan identitas budaya lokal,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpesan agar setiap kabupaten/kota di Jawa Timur lebih aktif menggali potensi budaya lokal mereka.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah warisan budaya yang terdaftar sebagai WBTbI, yang nantinya akan mendapat perlindungan dan penguatan identitas budaya Indonesia.
Langkah ke Depan
Pemkab Pasuruan juga berencana untuk terus berkoordinasi dengan komunitas budaya dan tokoh adat untuk mengidentifikasi warisan budaya lainnya yang berpotensi diusulkan menjadi WBTbI.
“Kita akan terus bekerja sama dengan tokoh adat dan komunitas budaya untuk menginventarisasi potensi budaya daerah yang layak mendapat pengakuan sebagai warisan budaya takbenda,” kata Agus menutup pembicaraan.
Diharapkan dengan adanya pengakuan ini, Udeng dan Kaweng Tengger tidak hanya dipandang sebagai simbol budaya, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat rasa kebersamaan dan identitas masyarakat Tengger dalam kehidupan modern yang terus berkembang. (H)
