Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Paripurna Terkait LKPJ Bupati Pasuruan Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 | Maret 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-30T13:38:19Z

Pasuruan, Kabatexpress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna perdana terkait penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati Pasuruan tahun anggaran 2025, bertempat di lantai dua gedung paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. Senin (30/02/26).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri oleh Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo, wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, para wakil ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik, sekda, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah serta para rekan-rekan wartawan dari berbagai media online, cetak maupun elektronik.

Sebelum nota pengantar LKPJ tahun 2025 di sampaikan Bupati Pasuruan ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang akrab di sapa cak Sul mengucapkan Minal Aidzin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.

"Masih di suasana lebaran idul Fitri, saya selaku ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin," ucap cak Sul.

Sementara itu, Bupati Pasuruan yang akrab disapa Mas Rusdi ini menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025, bahwasanya kewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD merupakan amanah konstitusi yang tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.

"Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, yang di atur dalam pasal 69 dan 71 yang menjelaskan bahwa Kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penyampaian LKPJ keada DPRD dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir," tutur mas Rusdi.

Lebih lanjut, mas Rusdi menyampaikan bahwa LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2025 ini juga di gunakan untuk menyampaikan hasil kinerja dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dokumen perencanaan tahun 2025.

"Berdasarkan peraturan pemerintah, subtansi utama LKPJ adalah hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi : pelaksanaan program dan kegiatan setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis kepala daerah dan tindak lanjuti rekomendasi DPRD tahun Sebelumnya," jelasnya.

Sebagai pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2025 ini, Bupati Pasuruan menyampaikan tiga bagian yaitu, kondisi makro daerah, ringkasan APBD tahun anggaran 2025 dan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam RKPD tahun 2025.

Setelah menyampaikan nota pengantar LKPJ tahun 2025, mas Rusdi di akhir sambutannya menyampaikan beberapa penghargaan yang di terima oleh pemerintah kabupaten Pasuruan selam tahun 2025 salah satunya adalah penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024.

"Penghargaan memang bukan menjadi tujuan yang ingin di capai, tetapi menjadi penyemangat dan motivasi dalam berkarya lebih baik untuk mewujudkan visi pembangunan daerah. Untuk itu, rekomendasi yang konstruktif dari segenap anggota DPRD sangat kami harapkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan menuju DPRD Kabupaten Pasuruan yang maju, sejahtera dan berkeadilan," pungkasnya. (H)

×
Berita Terbaru Update