PASURUAN – Kabarexpress.com Alih fungsi lahan hijau kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, kawasan lahan produktif yang disinyalir masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Dusun Wonosalam, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi kawasan tanah kapling secara ilegal atau tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pemerataan lahan di lokasi tersebut cukup masif. Tidak tanggung-tanggung, area yang semula merupakan zona hijau penopang ketahanan pangan dan resapan air itu kini telah terbagi menjadi area siap bangun yang mencakup empat blok kavlingan.
"Kondisinya sudah berubah dari lahan pertanian menjadi hamparan siap bangun. Informasi di lapangan menyebutkan kawasan ini dibagi menjadi empat blok peruntukan kapling," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan pelanggaran ini semakin menguat mengingat status tanah tersebut yang berada di kawasan komitmen Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sesuai aturan kementerian terkait, lahan yang masuk dalam verifikasi LSD dilarang keras untuk dialihfungsikan guna menjaga ketersediaan lahan pangan, kecuali telah menempuh mekanisme perubahan tata ruang dan mengantongi izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang ketat.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pematangan lahan di Dusun Wonosalam tersebut disinyalir belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan (*ilegal*), baik dari tingkat desa, kecamatan, maupun dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap pihak berwenang, khususnya Satpol PP selaku penegak perda dan Dinas Perizinan (DPMPTSP), segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi demi mencegah kerusakan tata ruang yang lebih masif di wilayah Kecamatan Prigen. (H)
