JUNI – 2026
Pemkab Akan Naikkan Pajak Air Tanah Pasuruan 2026, Pengusaha Menjerit — Masyarakat Terancam Menanggung Dampaknya
Rencana kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 mulai membuat kalangan pelaku usaha resah. Berdasarkan hasil penelusuran FORMAT, kenaikan pajak air tanah menunjukkan lonjakan yang dinilai jauh dari kata wajar.
Beberapa perusahaan disebut mengalami kenaikan sangat signifikan:
• dari sekitar Rp190 jutaan menjadi lebih dari Rp800 jutaan,
• dari Rp30 jutaan menjadi lebih dari Rp500 jutaan,
• dari Rp40 jutaan menjadi hampir Rp500 jutaan,
• bahkan ada yang disebut naik hingga lebih dari 2.000 persen.
Bagi dunia usaha, angka-angka tersebut bukan sekadar hitungan di atas kertas. Itu adalah tambahan biaya operasional yang pada akhirnya harus ditanggung perusahaan.
Ketika biaya operasional meningkat akibat pajak yang dinaikkan secara ekstrem, perusahaan akan dihadapkan pada pilihan-pilihan yang sama-sama berat:
• menaikkan harga produk — beban bergeser ke konsumen dan masyarakat,
• mengurangi karyawan atau melakukan PHK — beban bergeser ke tenaga kerja,
• mengurangi atau menghentikan produksi — bahkan berujung pada relokasi usaha ke daerah lain yang lebih kondusif, atau dalam kondisi paling ekstrem: menutup usaha sepenuhnya.
Ketiga pilihan itu sama-sama merugikan Kabupaten Pasuruan. Jika harga naik, daya beli rakyat tertekan. Jika PHK terjadi, pengangguran meningkat dan PAD justru terancam turun. Jika perusahaan hengkang, basis pajak menyusut dalam jangka panjang. Pemerintah boleh mengejar PAD hari ini — tetapi jika kebijakan pajak memaksa perusahaan pada pilihan-pilihan tersebut, maka PAD jangka panjang justru yang paling dirugikan.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mungkin akan berdalih bahwa kebijakan ini hanya mengikuti Pergub Jawa Timur, dan yang berubah hanyalah Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar penghitungan pajak. Secara teknis, argumentasi itu memang benar.
Namun publik juga perlu mengingat satu hal penting: Pergub dengan nilai dasar tinggi sebenarnya sudah ada sejak lama. Tetapi pada masa bupati-bupati sebelumnya, selalu ada stimulus, penyesuaian, dan kebijakan penyeimbang agar beban Pajak Air Tanah tetap proporsional dengan kondisi ekonomi daerah serta harga kebutuhan masyarakat.
Di situlah letak perbedaannya.
Kebijakan pajak seharusnya tidak hanya bicara soal aturan, tetapi juga soal kepekaan terhadap kondisi ekonomi rakyat. Sebab ketika biaya produksi perusahaan meningkat, dampaknya tidak berhenti di dalam pabrik atau dunia industri saja.
Sangat mungkin:
• harga barang ikut naik,
• tarif jasa meningkat,
• biaya operasional bertambah,
• dan pada akhirnya beban ekonomi bergeser ke masyarakat.
Yang paling merasakan bukan pengusaha besar, melainkan warga biasa yang setiap hari harus membeli kebutuhan pokok.
Konservasi air tanah memang penting dan tidak boleh diabaikan. Tetapi kebijakan konservasi yang baik seharusnya dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, dan disertai kebijakan penyeimbang agar tidak menimbulkan guncangan ekonomi daerah.
Karena itu, polemik PAT 2026 seharusnya tidak dipandang semata sebagai isu pajak, melainkan isu keseimbangan ekonomi daerah.
Kabupaten Pasuruan membutuhkan pemimpin yang benar-benar peka terhadap kondisi ekonomi rakyat — pemimpin yang mampu menjaga pendapatan daerah tetap tumbuh tanpa harus mengorbankan daya beli masyarakatnya.
Sebab ketika perusahaan mulai menjerit, yang dikhawatirkan berikutnya adalah masyarakat yang harus menangis menghadapi kenaikan harga kebutuhan hidup sehari-hari.
Jangan sampai beban peningkatan PAD pemerintah justru bergeser menjadi beban hidup masyarakat.
FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | Ketua: Ismail Makky, SE, MM
