PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi melakukan perubahan status dan nomenklatur PT. Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT. Pasuruan Sejahtera / PT. Pasuruan Maslahat (Perseroda).
Perubahan tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tentang Perubahan Perda Pendirian BUMD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada,Senen 21/9.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. Samsul Hidayat, SAg dan dihadiri oleh Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo, Wakil Bupati KH. Shobih Asrori, Sekda, Direksi BUMD, serta seluruh anggota DPRD.
Bukan Hanya Tol, Tapi Jadi Holding BUMD Pasuruan
Bupati Pasuruan H. Rusdi Sutejo menjelaskan bahwa perubahan dari PT. Jalan Tol menjadi Perseroda adalah langkah strategis untuk memperluas ruang gerak bisnis BUMD.
"Kalau dulu fokusnya hanya di jalan tol, sekarang dengan status Perseroda, PT ini bisa menjalankan berbagai unit usaha yang potensial dan menghasilkan PAD. Tujuannya satu, untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Pasuruan," jelas Bupati Rusdi.
Menurutnya, perubahan ini juga untuk menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dimana Perseroda memiliki fleksibilitas usaha yang lebih luas dibanding Perseroan biasa.
Fokus Usaha Perseroda Pasuruan
Direktur PT. Pasuruan Sejahtera (Perseroda) menambahkan, setelah resmi berubah menjadi Perseroda, perusahaan akan mengembangkan beberapa sektor unggulan daerah.
Beberapa fokus usaha yang akan dikembangkan antara lain:
1. Pengelolaan Jalan Tol dan Infrastruktur – Tetap menjadi bisnis inti
2. Pengelolaan Kawasan Industri dan Properti
3. Energi dan Air Bersih
4. Pariwisata dan Perhotelan
5. Perdagangan dan Jasa Umum
"Status Perseroda ini memberi keleluasaan untuk bermitra dengan pihak ketiga. Kami tidak hanya mengelola tol, tapi siap mengelola potensi-potensi daerah lainnya agar PAD Pasuruan meningkat signifikan," ujar Direktur Perseroda.
DPRD Dukung Penuh Transformasi BUMD
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. Samsul Hidayat menyambut baik dan mendukung penuh transformasi ini.
"Kami di DPRD mendukung langkah Pemkab untuk memperkuat BUMD. Harapan kami, dengan menjadi Perseroda, BUMD kita bisa lebih profesional, transparan, dan benar-benar menjadi lokomotif ekonomi daerah. Jangan sampai BUMD hanya jadi beban APBD," tegas Cak Samsul.
Dengan perubahan ini, PT. Jalan Tol Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya didirikan berdasarkan Perda Tahun 2026 resmi berganti menjadi PT. [Nama Resmi Lengkap] (Perseroda) dengan modal dasar dan struktur organisasi yang baru.
Pemkab Pasuruan berharap Perseroda baru ini bisa menjadi Holding BUMD yang menaungi unit-unit usaha strategis Kabupaten Pasuruan ke depan. (H)
