PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea dan Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal ( BKC) hasil operasi penindakan sepanjang tahun 2025 - 2026.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, Raci - Bangil pada hari Kamis,24-09-2026 dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan H.M.Shobi Asrori, didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah, Kapolres Pasuruan, Kapolres kota,Dandim 0819 Pasuruan, Kajari Pasuruan, serta jajaran Forkopimda.Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah
Berdasarkan data Bea Cukai, barang yang dimusnahkan meliputi:
1. Rokok ilegal - 6.154.566.00 rupiah batang berbagai merek tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan pita cukai bekas
2. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal - 3 ton, ( 3007.2 liter)
3. Tembakau iris ilegal - 8.7 ton ( 6.154.566.00)
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 9.398.753.310.00 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar 11.7 ton.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator, dihancurkan dengan alat berat, dan disiram cairan kimia agar tidak bisa digunakan kembali.
Wakil Bupati Pasuruan - Ini Bukti Negara Hadir
Wakil Bupati Pasuruan H.M Shobi Asrori dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata sinergi Pemkab, Bea Cukai, TNI-Polri, dan Kejaksaan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Pemusnahan ini pesan tegas kepada para pelaku, jangan coba-coba mengedarkan rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan. Selain merugikan negara triliunan rupiah, rokok ilegal juga merusak pasar bagi pengusaha legal yang taat aturan," tegas Wakil Bupati.
Beliau juga mengapresiasi peran masyarakat dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk operasi dan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.
Bea Cukai - Operasi Akan Terus Digencarkan
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah menyampaikan bahwa pemusnahan hari ini merupakan hasil dari kali operasi gabungan bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum.
"Kami tidak akan berhenti. Operasi pasar, operasi ke pabrik ilegal, dan patroli akan terus kami gencarkan di 2026. Kami juga minta dukungan masyarakat, kalau menemukan rokok tanpa cukai atau cukai palsu, segera lapor ke kami," ujar Wijang Kakan.
" Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan,Kepolisian,TNI dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai di tindak sexara tegas "
Ia menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang mudah dikenali: tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan salah peruntukan.
Komitmen Berantas Rokok Ilegal di 2026
Acara pemusnahan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal oleh Bupati, Bea Cukai, Polres, Kodim, dan Kejaksaan.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan semakin menurun dan penerimaan negara dari sektor cukai semakin optimal untuk pembangunan. (H)
