PASURUAN — Upaya mediasi dalam perkara sengketa dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Pemerintah Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, berakhir tanpa titik temu. Perkara ini dipastikan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.
Sidang ketiga dengan agenda mediasi tersebut mempertemukan pihak penggugat dengan para tergugat. Pihak penggugat hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Yunita, S.H., Ayik Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M.
Sementara itu, pihak tergugat dihadiri oleh Sekretaris Desa mewakili Pemerintah Desa Rejoso Lor selaku Tergugat I, serta Camat Rejoso selaku Tergugat II. Proses persidangan ini turut diikuti oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan.
Meski dipimpin langsung oleh hakim mediator, proses perundingan yang berlangsung alot tersebut gagal menghasilkan kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.
Situasi persidangan menjadi sorotan setelah kuasa hukum penggugat, Ayik Suhaya, melontarkan kritik keras dan menduga adanya praktik kongkalikong serta transaksional di balik sengketa penguasaan lahan tersebut.
Ayik menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai sengketa perdata kepemilikan tanah biasa. Menurutnya, seluruh proses administrasi hingga penguasaan tanah harus dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan bukti-bukti hukum yang sah.
"Kami akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI," ujar Ayik usai persidangan, Kamis (8/10/26).
Ia juga menyayangkan jika ada tindakan sewenang-wenang yang merugikan hak-hak rakyat atas dalih kepentingan tertentu.
"Negara kita sudah merdeka 81 tahun, tetapi jangan sampai rakyat masih dijajah oleh bangsa sendiri. Jangan dengan alasan kepentingan negara kemudian tanah rakyat bisa direbut dengan sewenang-wenang dan diakui oleh desa," tegasnya.
Lebih lanjut, Ayik menyatakan bahwa substansi yang perlu diuji di persidangan meliputi kejelasan alas hak, riwayat tanah, proses administrasi, hingga dasar kewenangan pihak yang kini menguasai objek sengketa.
Dengan gagalnya jalur mediasi, rangkaian persidangan di PN Bangil akan berlanjut ke agenda berikutnya. Masing-masing pihak nantinya akan diberi kesempatan untuk saling membuktikan dalil, bukti tertulis, maupun menghadirkan saksi di muka persidangan.
Di sisi lain, berbagai tudingan terkait dugaan kongkalikong maupun praktik transaksional yang disampaikan oleh pihak penggugat masih sebatas pernyataan sepihak. Kebenaran atas dugaan tersebut tentunya harus diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang sah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau hasil investigasi dari lembaga berwenang.
Saat ini, publik menantikan kelanjutan proses persidangan di PN Bangil guna mengungkap kejelasan status kepemilikan dan alas hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. (Tim/Red)
