PASURUAN — Kebijakan kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang melambung drastis hingga mencapai 1.600 persen menuai protes dan tekanan berat dari berbagai kalangan. Kebijakan yang bersumber dari Pergub Jatim Nomor 35 Tahun 2025 dan ditindaklanjuti dengan Perbup Pasuruan Nomor 35 Tahun 2026 ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat luas hal tersebut disampaikan oleh Ismail Makky, Ketua Format Pasuruan, dalam audiensi dengan DPRD Kab. Pasuruan, Kamis 1 Oktober 20226
Berdasarkan data dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur, lonjakan tarif PAT tersebut menyentuh angka 1.600 persen, sementara informasi di lapangan ada satu usaha kecil di Kecamatan Gondangwetan, hasil pajaknya tercatat resmi: pokok pajak Rp1.485.254 per bulan. Setelah dapat keringanan 30% pun, tetap harus bayar Rp1.039.678 setiap bulan, ini usaha kecil, bukan pabrik besar. Kalau usaha kecil saja harus bayar segitu tiap bulan, bagaimana usaha itu bisa bertahan dan bagaimana pemiliknya bisa menggaji karyawannya?
Pajak yang naik 1.600% itu fakta. Yang masih gelap adalah: siapa yang dapat keringanan 75%, dan siapa yang cuma dapat 30% lalu harus tetap tercekik.
FORMAT mendesak DPRD untuk meminta pemerintah daerah membuka ke publik: siapa saja yang sudah mengajukan insentif tambahan di atas 30%, siapa yang disetujui, berapa persen yang diberikan ke masing-masing, dan apa alasan resminya. Kalau memang semuanya adil dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menyembunyikannya dari rakyat.
Menanggapi situasi ini, elemen masyarakat yang tergabung dalam FORMAT secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan untuk segera turun tangan. FORMAT menuntut agar pemerintah daerah membuka daftar penerima insentif secara transparan, termasuk mempublikasikan rincian nama pemohon yang disetujui, besaran persentase keringanan, serta alasan resminya kepada publik demi keadilan bagi para pelaku usaha.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang akrab disapa cak Sul ini juga terbantu dengan adanya masukan ini. DPRD Kabupaten Pasuruan bisa mendapatkan masukan agar kita tidak lengah dalam pengawasan di pemerintahan kabupaten Pasuruan. "Semua masukan ini akan segera kami tindak lanjuti. Kita akan lakukan rapat kerja (Raker) bersama para OPD dan hasilnya nanti akan kita informasikan kepada teman-teman Format," tandasnya. (Tim/Red)
