Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SE Bupati Sudah Terbit Sejak Juli 2025, Tapi Hanya Mengatur, Bukan Melarang Penuh Sound Horeg

Rabu, 07 Oktober 2026 | Oktober 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-07T23:25:01Z


OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN

SERI 4 · EDISI: LARANG, BUKAN ATUR


SE BUPATI SUDAH TERBIT SEJAK JULI 2025. 

Tapi hanya mengatur, bukan melarang penuh sound horeg


Bupati Rusdi Sutejo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang pengaturan karnaval dan sound sistem

Pengaturan menyisakan celah. Ia menyisakan tawar-menawar jam, desibel, dan izin. Ia menyisakan tafsir di tangan panitia dan aparat. Larangan menyisakan satu kalimat yang jelas, yang bisa dipahami siapa pun dari kades sampai anak muda di pinggir jalan. Kalau yang diminta ulama adalah larangan, dan yang diberikan hanya aturan, wajar bila masyarakat membaca itu sebagai sikap yang belum tegas.

Aturan sudah ada, tetapi bukan Larangan Sound Horeg?


Surat Edaran Bupati terbit pada Juli 2025. Pada 2–3 Oktober 2026 Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, menggelar Tejowangi Ethnic Carnival (TEC) 2026. Menurut informasi yang beredar, sekitar 25 sound dari lima dusun ikut serta, ribuan penonton datang dari berbagai kota, dan jalan macet hingga sebagian pengunjung berjalan kaki beberapa kilometer.


Mengapa ulama meminta Perbup, bukan sekadar SE?

Yang menarik, dorongan itu tidak datang dari ulama saja. Menurut indo-news.id, Ketua Komunitas Profesional Audio Sound System Pasuruan (Kompas), Luqman Hakim, yang hadir sebagai perwakilan pelaku industri audio dalam rapat di Ponpes Ar-Riyad, Wrati, Kejayan, juga menilai SE Bupati belum cukup optimal di lapangan. Ia mengusulkan agar aturan itu ditingkatkan menjadi Perbup yang memuat ketentuan dan sanksi lebih jelas.

Artinya, pelaku usaha audio sendiri meminta kepastian hukum. Kalau ulama dan pelaku industri sama-sama meminta aturan yang lebih kuat, pertanyaannya sederhana: apa lagi yang ditunggu Pemkab?


Dalam petisi tertanggal 16 September 2026, para ulama dan tokoh meminta Bupati menerbitkan Peraturan Bupati untuk menggantikan Surat Edaran yang menurut mereka belum cukup optimal. Surat Edaran bersifat imbauan dan pedoman. Peraturan Bupati mempunyai kedudukan yang lebih kuat dan dapat memuat sanksi administratif.


Larangan bisa dimulai dari sana. Sanksi pidana memang hanya dapat dimuat dalam Peraturan Daerah, tetapi pemerintah daerah dapat menyiapkan keduanya secara bertahap: Perbup larangan dengan sanksi administratif sekarang, Perda kemudian, sambil menegakkan Perda Ketertiban Umum yang sudah ada.


FORMAT Pasuruan menyuarakan:

LARANG SOUND HOREG.

Bupati Rusdi Sutejo harus menjelaskan mengapa permintaan pelarangan dari sejumlah ulama belum menjadi kebijakan pemerintah.

Pasuruan adalah Kota Santri. Kabupaten ini tumbuh dari doa para kiai. Jangan sampai kita baru menyesal setelah ada peringatan. Jangan sampai bencana, sekecil apa pun, menjadi pengingat yang datang terlambat.

JANGAN MENUNGGU MUSIBAH ATAU PERINGATAN DARI ALLAH SWT BARU KITA MENYESAL.


FORMAT PASURUAN / Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)

×
Berita Terbaru Update