PASURUAN —kabarexpress.com - Samsat Pasuruan memberikan arahan kepada masyarakat terkait mekanisme balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di halaman kantor Samsat, Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur balik nama kendaraan bermotor. Pasalnya, masih banyak warga yang kebingungan dengan mekanismenya hingga akhirnya memilih menggunakan jasa pihak lain.
Petugas Samsat menjelaskan bahwa proses balik nama STNK dapat dilakukan langsung tanpa perantara dengan mengikuti beberapa tahapan. Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan cek fisik kendaraan di area Samsat.
Setelah itu, mengisi formulir pendaftaran, kemudian menyerahkan dokumen lengkap, meliputi fotokopi KTP pemilik baru, STNK lama, BPKB lama, serta kuitansi pembelian kendaraan.
Selanjutnya, masyarakat diminta untuk melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh proses selesai diverifikasi, pemohon dapat kembali ke loket pelayanan untuk mengambil STNK baru atas nama pemilik yang sah.
Dengan adanya kegiatan ini, Samsat Pasuruan berharap masyarakat semakin memahami mekanisme resmi balik nama STNK, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efisien dan transparan tanpa ketergantungan pada jasa calo.(H)
