Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sosialisasi Alur Balik Nama dan Perpanjangan STNK di Kantor BPKB Polres Pasuruan

Selasa, 28 Oktober 2025 | Oktober 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-29T04:24:49Z

PASURUAN – kabarexpress.com - Petugas di Kantor BPKB Polres Pasuruan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait alur balik nama kendaraan bermotor dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Rabu (29/10).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses administrasi kendaraan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan.

Kasat Lantas Polres Pasuruan melalui petugas pelayanan BPKB menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur balik nama, terutama bagi pembeli kendaraan bekas. 

“Dengan memahami alur yang benar, masyarakat bisa mengurus sendiri tanpa harus melalui perantara. Prosesnya transparan, resmi, dan biayanya sesuai ketentuan PNBP,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa alur balik nama BPKB kendaraan meliputi beberapa tahapan:

1. Persiapan Berkas Pemohon menyiapkan dokumen berupa:

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru (fotokopi)

- Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai

- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat

2. Cek Fisik Kendaraan Dilakukan di Samsat terdekat untuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan mesin. Hasilnya digunakan sebagai syarat utama pengurusan balik nama.

3. Pendaftaran di Samsat Setelah cek fisik, pemohon mengajukan permohonan balik nama STNK di loket pendaftaran dengan membawa seluruh berkas.

4. Pembayaran Pajak dan PNBP Petugas melakukan verifikasi data dan pemohon membayar biaya sesuai ketentuan 5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

5. Penerbitan STNK Baru Setelah proses di Samsat selesai, pemohon melanjutkan ke Kantor BPKB Polres Pasuruan untuk proses balik nama BPKB.

6. Penyerahan BPKB Baru Setelah semua proses diverifikasi dan disetujui, BPKB baru atas nama pemilik baru diterbitkan dan dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan.

Selain alur balik nama, petugas juga menjelaskan mekanisme perpanjangan STNK, baik tahunan maupun lima tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, kendaraan wajib menjalani cek fisik ulang, sedangkan perpanjangan tahunan cukup membawa STNK dan KTP asli sesuai identitas pemilik.

Petugas menegaskan pentingnya melakukan pengurusan sendiri di kantor resmi kepolisian agar terhindar dari praktik percaloan. “Kami membuka pelayanan setiap hari kerja dan siap membantu masyarakat yang ingin bertanya langsung. Tidak perlu takut rumit, karena petugas akan membimbing dari awal hingga selesai,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, Polres Pasuruan berharap masyarakat semakin paham dan tertib dalam melakukan administrasi kendaraan bermotor, sehingga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan ketertiban berlalu lintas.(H)

×
Berita Terbaru Update