Pasuruan 7 November 2025 —kabarexpress.com - Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor, Kantor Bersama (KB) Samsat Bangil menyampaikan arahan penting bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.
Pelayanan perpanjangan STNK 5 tahunan tersedia setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean dan mempercepat proses pelayanan.
Kepala KB Samsat Bangil menegaskan bahwa dokumen yang wajib dibawa saat perpanjangan STNK lima tahunan meliputi:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli
- BPKB (jika diperlukan untuk verifikasi)
- Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik
Arahan ini merupakan bagian dari komitmen KB Samsat Bangil dalam mendukung tertib administrasi, keselamatan berlalu lintas, dan kepatuhan terhadap regulasi kendaraan bermotor. Masyarakat diminta untuk tidak menunda proses perpanjangan agar terhindar dari sanksi administratif maupun denda keterlambatan.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi layanan informasi KB Samsat Bangil atau mengikuti kanal resmi media sosial instansi. (H)
