Pasuruan, 7 November 2025 — kabarexpress.com - Dalam rangka mendukung kelancaran administrasi dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas, anggota Satpas Pasuruan secara konsisten melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat Pasuruan.
Pelayanan berlangsung setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, bertempat di lokasi Satpas Pasuruan. Masyarakat yang hendak mengurus SIM baru maupun perpanjangan diimbau untuk datang lebih awal guna memperlancar proses antrean dan verifikasi.
Petugas Satpas Pasuruan memberikan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku, meliputi:
- Pendaftaran dan verifikasi data pemohon
- Uji teori dan praktik sesuai jenis SIM yang diajukan
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi (khusus pemohon SIM baru)
- Penerbitan SIM setelah seluruh tahapan dinyatakan lulus
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Satpas Pasuruan dalam mewujudkan pengemudi yang tertib, terampil, dan bertanggung jawab di jalan raya. Masyarakat diminta untuk membawa dokumen lengkap dan mengikuti prosedur dengan tertib demi kelancaran pelayanan.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengakses layanan informasi resmi Satpas Pasuruan atau mengikuti kanal media sosial instansi.(H)
