Pasuruan – kabarexpress.com - Anggota Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan melaksanakan pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan dan wilayah sekitarnya.
Pelayanan berlangsung setiap hari kerja pada pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, bertempat di Lokasi Satpas Pasuruan.
Dengan semangat pengabdian dan profesionalisme, anggota Satpas hadir untuk memberikan kemudahan, ketertiban, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi berkendara. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sekaligus mendukung keselamatan bersama di jalan raya.
Kepolisian menegaskan bahwa pelayanan SIM bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun budaya disiplin berlalu lintas. Melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, Satpas Pasuruan berkomitmen menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(H)
