Pasuruan — Kabarexpress.com- Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai mekanisme penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM kepada masyarakat Pasuruan dan sekitarnya, Senin (1/12)
Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, diikuti oleh pemohon SIM baru maupun warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM. Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan penjelasan lengkap mengenai tahapan penerbitan SIM, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, uji teori dan praktik, hingga proses pencetakan.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai prosedur perpanjangan SIM, termasuk persyaratan dokumen, pemeriksaan kesehatan, serta alur pelayanan di loket. Petugas menekankan pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala administrasi.
Melalui kegiatan ini, Satpas Pasuruan berharap masyarakat semakin memahami prosedur resmi pengurusan SIM, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan transparan. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah Pasuruan.(H)
