Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JPKPN DESAK APARAT LAKUKAN PENYELIDIKAN,Di DUGA ADA PENIPUAN JUAL BELI BESI TUA.

Rabu, 10 Desember 2025 | Desember 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-11T05:28:41Z

Sidoarjo, — Kabarexpress.com- Transaksi jual beli besi tua kembali menyisakan persoalan. Seorang wanita warga Jakarta Berinisial IR mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah menyerahkan sejumlah uang untuk pembelian besi tua berbentuk kontruksi gudang di Desa Martopuro Purwosari Pasuruan, namun barang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Korban menyebut komplotan pelaku berulang kali tidak menepati kesepakatan, selama hampir lima bulan sehingga IR di rugikan puluhan juta rupiah 

Peristiwa ini kini menjadi sorotan publik karena adanya indikasi praktik yang merugikan masyarakat, terutama para pelaku jual beli barang rongsok yang selama ini mengandalkan hubungan kepercayaan dalam transaksi.

Korban mengaku sudah memberikan bukti percakapan dan bukti transfer. Namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai barang maupun pengembalian dana. Atas kondisi tersebut, korban meminta pendampingan kepada Lembaga JPKPN (Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Nasional). DPC Sidoarjo.

Ketua JPKPN DPC Sidoarjo Muhammad Akbar Ali memberikan pernyataan tegas terkait kasus yang dilaporkan,,“Kami menerima laporan dugaan penipuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga. JPKPN menegaskan bahwa setiap tindakan yang merugikan masyarakat, terlebih yang mengarah pada penipuan, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.” Kamis, (11/12/2025)

Menurut keterangan wanita berinisial IR, komplotan di duga pelaku di antaranya :

- Pria berinisial HEN Warga Gubeng klingsingan Surabaya.

- Pria berinisial GUS Warga Desa Ketanireng Prigen Pasuruan.

- Pria berinisial US warga Desa  Panggreh Jabon Sidoarjo.

- Pria berinisial RON warga Kalianyar Bangil Pasuruan.

“Kami meminta aparat kepolisian agar segera melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang segera kami serahkan.

Proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan KUHP, KUHAP, serta semangat perlindungan masyarakat sebagaimana tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1981. Jika benar terbukti ada unsur penipuan, pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Tegasnya

"Akbar juga menekankan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses ini,,"JPKPN berpegang pada prinsip UU Pers No. 40 Tahun 1999 bahwa informasi yang kami sampaikan bersifat edukatif dan berdasarkan fakta serta asas praduga tak bersalah. Kami tidak menuduh seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Namun laporan masyarakat tetap harus ditindaklanjuti agar tidak ada lagi korban baru.”

JPKPN ( Jaringan Pendamping Pembangunan Nasional ) menyatakan sikap siap mendampingi korban secara administrasi, termasuk membantu penyusunan laporan,

verifikasi bukti, monitoring proses penyelidikan, serta memastikan penanganan dilakukan secara transparan.

Ketua JPKPN juga menegaskan bahwa lembaga akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat dirugikan. Jika ada pihak-pihak yang mencoba mengaburkan fakta, kami akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.”

Ia juga memberi pesan,,"Kasus dugaan penipuan jual beli besi tua ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi, terutama yang melibatkan pembayaran di muka. JPKPN mengajak seluruh pihak untuk ikut menjaga transparansi dan kejujuran dalam dunia usaha..'Tutupnya. bersambung (red)

×
Berita Terbaru Update