Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpas Pasuruan Berikan Pelayanan Penerbitan dan Perpanjangan SIM kepada Masyarakat

Rabu, 21 Januari 2026 | Januari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-22T05:17:04Z


Pasuruan — Kabarexpress.com Satpas Pasuruan melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru serta perpanjangan SIM kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan, kamis, 23  Januari 2026. Kegiatan pelayanan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di Kantor Satpas Pasuruan.

Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat dalam mengurus administrasi SIM sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Petugas Satpas Pasuruan melayani pemohon secara tertib dan profesional, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi berkas, hingga tahapan penerbitan dan perpanjangan SIM.

Selain pelayanan administrasi, masyarakat juga diberikan imbauan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadikan SIM sebagai bagian dari tanggung jawab dalam berkendara yang aman dan tertib.

Melalui pelayanan ini, Satpas Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis, guna mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pasuruan.

×
Berita Terbaru Update