Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengedar Sabu 10 Gram Di Ringkus Satnarkoba Polres Pasuruan

Jumat, 20 Februari 2026 | Februari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-21T07:36:05Z


PASURUAN, Kabarexpress.com ,– Satresnarkoba tangkap pengedar sabu seberat 10,33 gram di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Aparat dari Polres Pasuruan mengamankan seorang pria berinisial MI (30), warga Desa Sidowayah, saat melintas di Jalan Raya Desa Sidowayah pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas menghentikan MI setelah melakukan patroli dan pengintaian sejak tengah malam. Saat menggeledah tas yang dibawanya, polisi menemukan 12 poket sabu dengan berat total 10,33 gram. Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu dompet merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.

Berawal dari Patroli Harkamtibmas

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli malam dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang dilakukan Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan di Kecamatan Beji. Saat berada di sebuah warung kopi, petugas mendengar percakapan dua pria yang membahas rencana transaksi sabu dalam jumlah cukup besar.

Kedua pria tersebut menyebut transaksi akan berlangsung di sepanjang jalan Desa Sidowayah–Beji antara pukul 00.00 WIB hingga menjelang subuh. Meski hanya menyebut nama panggilan, tim yang dipimpin Ipda Satria Buana langsung melakukan profiling dan mengidentifikasi sosok yang diduga terlibat sebagai MI.

Petugas kemudian menyisir lokasi yang disebut dalam percakapan tersebut. Mereka menggelar pengintaian secara tertutup hingga akhirnya melihat MI melintas sekitar pukul 01.00 WIB. Aparat langsung menghentikan dan menggeledahnya di lokasi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 poket sabu dengan berat keseluruhan 10,33 gram. Aparat mengamankan seluruh barang bukti dan membawa tersangka ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menjerat MI dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait dengan tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Penindakan ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga wilayah Pasuruan dari ancaman narkoba yang berdampak luas terhadap keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi muda. (H)



×
Berita Terbaru Update