Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saksi Ahli Belum Cukup Kuat Untuk Membangun Keyakinan Hukum terhadap Kesalahan Terdakwa.

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-06T06:31:40Z

 

Pasuruan -  Kabarexpress.com -:Persidangan kasus pembongkaran Makam Winongan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil dan kini memasuki agenda sidang ke-9. Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (5/2/2026) tersebut, tim hukum menghadirkan saksi dengan latar belakang berbeda untuk memperjelas konstruksi perkara.

Dua saksi dimintai keterangan dalam sidang kali ini. Saksi pertama adalah Misbakhul Munir dari Media Jatim Online. Sementara itu, saksi kedua merupakan saksi ahli hukum pidana, Dr. Hartarto Pakpakhan, S.H., M.H,CIA dosen tetap Universitas Merdeka Malang, yang memberikan pandangan keilmuan terkait unsur pidana dalam perkara tersebut

Dr.Hartarto, saksi ahli dalam Keterangannya menekankan pentingnya pembuktian langsung dalam perkara pidana. Ia menjelaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan secara nyata, baik melalui perbuatan langsung maupun peran yang dapat dibuktikan secara hukum.
Berdasarkan hasil telaahnya terhadap perkara ini, Dr.Hartarto menyampaikan bahwa belum ditemukan fakta yang secara tegas mengaitkan terdakwa Gus Tom dan Gus Puja dengan tindakan pembongkaran makam. Ia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dari sejumlah saksi sebelumnya, yang menurutnya belum cukup kuat untuk membangun keyakinan hukum terhadap kesalahan terdakwa.

Pandangan saksi ahli tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum terdakwa. Mereka menilai bahwa keterangan ahli semakin memperjelas bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih belum menggambarkan peran dan tindakan terdakwa secara rinci dan terukur

Kuasa hukum menegaskan, dalam hukum pidana, ketidakjelasan peran dan lemahnya alat bukti seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sidang kasus pembongkaran Makam Winongan akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum. Seluruh keterangan yang telah disampaikan, baik oleh saksi fakta maupun saksi ahli, akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan kelanjutan proses hukum perkara ini.(H)
×
Berita Terbaru Update