Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Agen Travel Umroh APT Di Laporkan ke APH,DiDuga Bawa Kabur Uang Jamaah Umroh.

Rabu, 08 April 2026 | April 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-08T12:46:36Z

Pasuruan - Kabarexpress.com Dugaan praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah umroh kembali mencoreng dunia biro perjalanan religi. Seorang warga Kabupaten Pasuruan, H. Abd. Somad, resmi melaporkan seorang agen travel umroh berinisial APT ke pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur uang jamaah hingga ratusan juta rupiah.Rabu (8/4/2026)


Laporan tersebut muncul setelah sebanyak 11 calon jamaah umroh mengaku menjadi korban. Mereka merasa ditipu karena hingga kini tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci meskipun sebagian besar biaya perjalanan telah dibayarkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula sekitar Oktober 2025. Saat itu H. Abd. Somad bersama sekitar sepuluh jamaah lainnya mendaftarkan diri melalui sebuah agen travel umroh yang dikelola oleh terlapor APT. Dalam penawarannya, agen tersebut menjanjikan paket perjalanan umroh lengkap dengan fasilitas penginapan, tiket, hingga jadwal keberangkatan yang telah disepakati bersama.

Total biaya perjalanan yang ditawarkan mencapai Rp283 juta untuk seluruh jamaah. Para korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap hingga terkumpul sekitar Rp275 juta, dengan sisa kekurangan sekitar Rp8 juta.

Namun kenyataan pahit mulai terasa ketika waktu keberangkatan yang dijanjikan, yakni 19 Maret 2026, berlalu tanpa kepastian. Tidak ada tiket, tidak ada jadwal ulang, bahkan komunikasi dengan pihak agen disebut semakin sulit.
“Uangnya sudah hampir lunas, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan kapan berangkat. Saat dihubungi pun sering tidak merespons,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui persoalan tersebut.
Situasi ini membuat para calon jamaah diliputi kekecewaan mendalam. Selain mengalami kerugian materi yang tidak sedikit, mereka juga merasakan tekanan psikologis karena niat beribadah ke Tanah Suci justru berubah menjadi persoalan hukum.

H. Abd. Somad merasa di rugikan,akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Dalam laporan tersebut, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada penyidik, di antaranya kwitansi pembayaran, bukti percakapan dengan pihak agen, serta brosur penawaran paket umroh yang sebelumnya digunakan untuk meyakinkan para jamaah.tegas H Somad

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penipuan yang mengatasnamakan perjalanan ibadah umroh di Indonesia. Modusnya hampir serupa , menawarkan paket perjalanan dengan janji fasilitas menarik, namun pada akhirnya para jamaah justru terlantar tanpa kejelasan.

Masyarakat pun diimbau agar lebih teliti sebelum mempercayakan perjalanan ibadah kepada biro travel. Memastikan legalitas perusahaan, rekam jejak penyelenggara, hingga transparansi biaya menjadi langkah penting agar tidak terjebak dalam praktik serupa.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, terlapor APT belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang dilayangkan. Para korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kasus ini terang benderang dan hak-hak jamaah dapat dipulihkan. (H)
×
Berita Terbaru Update