Pasuruan - Kabarexpress.com Pemusnahan barang cukai ilegal kembali dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tanpa izin. Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan kegiatan pemusnahan hasil penindakan di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (27/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis BKC ilegal hasil operasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan. Total barang yang dimusnahkan meliputi 4.233.186 batang rokok ilegal, 8.466 ton tembakau iris (TIS), 1.982,80 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.487 ton barang lainnya yang tidak sesuai ketentuan.
Hasil Penindakan Berkelanjutan
Barang-barang tersebut berasal dari serangkaian operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara intensif oleh Bea Cukai bersama aparat terkait. Penindakan menyasar berbagai jalur distribusi, mulai dari operasi pasar hingga pengawasan di lokasi yang terindikasi sebagai tempat produksi dan peredaran barang ilegal.
Petugas menemukan berbagai modus pelanggaran yang digunakan oleh pelaku, di antaranya penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos. Modus ini dinilai merugikan negara sekaligus membahayakan konsumen.
Pemerintah menilai bahwa peredaran BKC ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha. Pelaku usaha yang taat aturan menjadi dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Dampak dan Himbauan Pemerintah
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal merupakan persoalan serius yang berdampak luas. Selain mengurangi penerimaan negara, praktik tersebut juga mengganggu stabilitas ekonomi dan perlindungan masyarakat.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama dalam menekan praktik pelanggaran di bidang cukai.
“Membeli dan mengedarkan barang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kita semua,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga menegaskan akan terus mendukung langkah strategis dalam pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.
Peran Cukai dalam Pembangunan
Di samping itu Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menjelaskan bahwa cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam pembangunan. Dana yang berasal dari cukai, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), disalurkan kembali ke daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Sekitar 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau dibagikan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota penghasil. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan, serta penegakan hukum.
Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan cukai, penerimaan negara diharapkan ikut meningkat. Hal ini akan berdampak langsung pada pembangunan daerah yang lebih merata dan berkelanjutan.
Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran barang ilegal secara signifikan di masa mendatang.pungkasnya. (H)
