Pasuruan - Kabarexpress.com Peralian fungsi lahan sawah yang di lindungi yang banyak di kenal dg zona hijau kini terjadi di desa candi Wates dusun wonosalam. Kecamatan Prigen.
Dari sekian petak sawah yang masih produktif tiba tiba di gunakan oleh seorang pengembang perumahan dalam bentuk kapling.
Adanya peralihan fungsi yang kini sedang berjalan baik dalam segi pembangunan jalan menuju lokasi ataupun pembangunan jalan dalam lahan kapling yg akan d gunakan sebagai pemisah dari blok masih aktif dan dalam proses pembuatan.
Yang menjadi pertanyaan dari banyak pihak apakah peralihan fungsi tersebut sudah mendapatkan ijin baik dari ATR/BPN kabupaten Pasuruan, sehingga dengan beraninya pengembang melakukan kegiatannya.
Dari hasil investigasi kami d lapangan peralihan fungsi tersebut masih ada dugaan ilegal tanpa ada surat surat yang berprisedur.
Dalam hal ini kami memohon kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera menghentikan dari kegiatan yang masih berjalan, karena secara lansung bila mana prihal tersebut diteruskan akan membawah dampak besar terhadap pertanian sehingga ketahanan pangan yang merupakan salahsatunya program pemerintah pusat akan menuai kesulitan.
Ungkap salah satu warga yang namanya minta d rahasiakan.
Kasak kisik sebagai bos atau pemilik lahan kabarnya bernama dengan inisial DN.
Setelah kami perdalam dalam investigasi DN ini kabarnya sudah sering kali di datangi oleh oknum yang terkait namun masih saja berjalan lancar seperti biasa.
Dari beberapa oknum yang perna datang di lokasi banyak beredar kabar sehingga terindikasi adanya dugaan mendapatkan sejumlah nominal dari DN sehingga memilih diam.
Bupati Pasuruan kami minta agar segera menindak lanjuti persoalan ini agar mendapatkan efek jerah. (H)
