Pasuruan – Kabarexpres.com Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyelesaian konflik tanah antara warga dan TNI AL di Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Jakarta pada 3 Juni 2026.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan, DPRD Jawa Timur, perwakilan masyarakat, serta sejumlah instansi terkait. Pertemuan itu menjadi salah satu langkah penting dalam upaya mencari kepastian hukum atas sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Selain meminta koordinasi lintas kementerian, Komisi II DPR RI juga mendorong penyelesaian konflik secara lintas sektoral agar sekitar 34 ribu warga atau 13 ribu kepala keluarga yang tinggal di kawasan sengketa memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Dorong Penyelesaian Berkeadilan
Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. Para anggota komisi meminta seluruh pihak yang terlibat untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat yang telah menempati wilayah tersebut selama puluhan tahun.
Komisi II DPR RI juga menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa hingga tuntas. Dengan demikian, hasil rapat tidak berhenti sebagai rekomendasi semata, melainkan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam persoalan tersebut.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam kesempatan itu menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk terus memperjuangkan kepastian hukum bagi warga di Kecamatan Lekok dan Nguling. Menurutnya, pemerintah daerah akan terus hadir dan mengawal proses penyelesaian hingga masyarakat mendapatkan kejelasan status tanah yang mereka tempati.
Apresiasi untuk Tim Perjuangan Pasuruan
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi Partai NasDem, Eko Suryono, S.Pd., turut memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perjuangan tersebut. Legislator yang bertugas di Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan itu menyampaikan terima kasih kepada Bupati Pasuruan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, serta seluruh tim dan jajaran yang telah meluangkan waktu untuk mengawal persoalan konflik tanah hingga ke tingkat nasional.
Menurut Eko, perjalanan panjang dari Pasuruan menuju Jakarta tidak menyurutkan semangat rombongan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Ia menyebut perjalanan yang memakan waktu sekitar 16 jam tersebut dijalani dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan warga Kabupaten Pasuruan.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Pasuruan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, beserta seluruh tim dan jajaran yang telah meluangkan waktu untuk mengawal kejelasan tanah konflik ini. Meskipun perjalanan sekitar 16 jam dari Pasuruan ke Jakarta, semangat untuk memperjuangkan kepastian hukum tetap terjaga. Semua dilakukan demi kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar Eko.
Ia menambahkan bahwa perjuangan tersebut tidak didorong oleh kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang selama ini menantikan penyelesaian konflik lahan.
Harapan Warga Menanti Kepastian
Konflik tanah di wilayah Lekok dan Nguling telah menjadi persoalan yang berlangsung selama lebih dari 65 tahun. Ribuan warga yang tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut berharap adanya solusi konkret yang memberikan kepastian hukum atas status tanah yang mereka tempati.
Rekomendasi Komisi II DPR RI dinilai menjadi langkah positif karena melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa lahan. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Dengan adanya komitmen dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan masyarakat, proses penyelesaian konflik tanah di Kabupaten Pasuruan kini memasuki babak baru. Warga berharap langkah-langkah yang telah ditempuh tidak berhenti pada forum rapat, tetapi berujung pada kepastian hukum yang selama puluhan tahun mereka nantikan. (H)

