Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu di Rest Area Tol Lampung Tengah, Tiga Tersangka Diringkus

Sabtu, 27 Juni 2026 | Juni 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-27T11:39:49Z


LAMPUNG TENGAH — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di jalur Tol Trans Sumatera. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial J, R, dan E, beserta ribuan butir pil ekstasi dan paket sabu-sabu.

Aksi penyergapan ini bermula pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026, sekitar pukul 00.10 WIB. Petugas yang sudah melakukan pengintaian bergerak mengepung tersangka J di Rest Area Km 172 yang beralamatkan di Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat menyergap J, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Hasilnya, di dalam sebuah tas berwarna hitam milik J, polisi menemukan barang bukti berupa:

* 2.848 butir pil ekstasi.

* 5,1 gram narkotika jenis sabu.

Tersangka J tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Tidak berhenti di situ, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Tengah langsung melakukan pengembangan di lapangan. Dari nyanyian tersangka J, petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya, yaitu R dan E. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R dan E diketahui berperan penting sebagai pihak penerima paket narkotika tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau pemidanaan maksimal sesuai dengan aturan penyesuaian hukum pidana yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update