Pasuruan. Zona hijau yang berupa obyek lahan sawah yang produktif atau Lahan sawah yang di lindungi berpinda status menjadi tanah kapling kini terjadi di dua desa dan dua kecamatan .salah satunya di desa candiwates,dusun wonosalam Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Menurut informasi yang di himpun di lapangan oleh time media dan LSM, lahan sawah tersebut dalam proses dari Zona hijau menjadi Tanah Kapling di duga tidak berijin alias ijegal.
Salah satu anggota LSM geram adanya pembuatan dan tutup mata baik dari aparatur desa setempat ataupun aparat penegak hukum dan instansi lainnya yang harusnya mengambil tindakan menutupnya.
Menurutnya sudah banyak warga yang melaporkan secara lesan baik ke kepolisian ataupun ke kecamatan dan pemerintahan kabupaten Pasuruan, namun sayang semua laporan tidak ada tindakan.
Yang lebih mengejutkan lagi informasi yang di dapat dari lapangan sudah banyak oknum - oknum yang datang ke lokasi tapi aman aman saja.
Padahal lahan sawah yang di lindungi berkatagori zona hijau tersebut diduga alihkan fungsikan secara ilegal.
Di alam hal ini ada dugaan para oknum dan apatur pemerintah kabupaten Pasuruan terima suap dari pengembang sehingga tidak ada tindakan sesuai dengan peraturan pemerintah daerah dan pemerintah pusat khususnya ATR/BPN.
Dalam waktu dekat Lembaga swadaya Masyarakat segera membuat pengaduan ke Polda Jatim berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran hukum yang di langgar dalam bentuk peralihan zona hijau ke tanah kapling yang diduga tak berijin.
Dalam aturan UU No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan dan berkelanjutan (PLP2B) pelaku bilamana terbukti melanggar di ancam hukuman 5 tahun dan denda 1 mikyart.
Dalam sangsi pidana dan denda sudah di atur dalam pasal 72hungga pasal 74 UU No 41 tahun2009.
Dari informasi yang di himpun di lapangan ternyata pengembang tanah kapling bukan hanya di satu tempat namun terdiri dari beberapa tempat.
Di dusun rajek juga ada di dusun wonosalam ada dua tempat dan dusun Bulakombo ada satu tempat.
Jadi semua terdapat empat tempat.
Dari empat tempat tersebut semua yang di alihfungsikan adalah zona hijau yang di lindungi.
Prihal begini kalau masih di biarkan secara lansung apakah tidak merusak ekosistem dan merusak ketahan pangan.
Kami berharap kepolisian Polda Jatim untuk segera menindak lanjuti dari laporan yang bakal kami buat nantinya. (H)

