Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GAGAL DAMAI , Kasus PTSL Desa Randupitu Masuk Ranah Persidangan.

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T11:39:33Z

Kabarexpress.com ,PASURUAN - Sidang mediasi perkara sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, berakhir tanpa adanya kesepakatan antara  penggugat dan tergugat, kuasa hukum tergugat menolak semua opsi perdamaian yang diajukan pada sidang mediasi,di Pengadilan Negeri Bangil, selasa 21/07/2025.

Menurut kuasa hukum pengugat, Kudus Surya Dharma, menyampaikan bahwa sidang mediasi ini tidak ada kesepakatan atau tidak ada hasil, tapi tidak menutup kemungkinan ada mediasi diluar sidang pengadilan, ujarnya.

Kudus menambahkan kalau tidak ada kesepakatan lanjut ke sidang selanjutnya jadwalnya menunggu dari pengadilan.

Pada intinya kami tidak ada beba meskipun pihak tergugat tidak mau damai kami hanya berdasarkan adua masyarakat yang merasa keberatan terkait adanya penyimpanan, pelanggaran, dan kita udah menawarkan perdamaian hanya sebatas penawaran saja.

Kita pun udah mempertimbangkan sebab masalah ini udah masuk ke Kejaksaan mengenai masalah pidananya terkait penyalahgunaan wewenang, pelanggaran dan penyimpanan.

Laporan pidana di Kejaksaan udah masuk kami masih mempertimbangkan apakah pidananya dulu atau perdatanya yang di proses dulu, sehingga tidak ada benturan jadwalnya, sebab dari pihak Kejaksaan juga sudah mempertimbangkan mana yang lebih dulu pidana atau perdatanya, kita kyasa hukum masih mempertimbangkan, tambah nya.

Sedangkan dari pihak Kuasa Hukum Tergugat, Nofi Hariyanto, menolak seluruh resume perdamaian yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat dan akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

Menurutnya penolakan itu berdasarkan pada keyakinan bahwa penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan regulasi dan fakta. Nofi menegaskan bahwa peraturan Bupati Pasuruan yang menjadi dasar pelaksanaan PTSL telah disahkan dan sudah dijalankan ,berlaku di Kabupaten Pasuruan.

Sebab Perbub itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan di Kabupaten Pasuruan, sehingga tidak bisa disamakan dengan mekanisme lainya, ujarnya.

Terkait tuntutan pengembalian uang yang diajukan penggugat, ia menyatakan bahwa panitia ataupun kepala desa tidak memiliki kewajiban untuk mengembangkan sebab proses PTSL masih berjalan. Kami dari panitia dan kepala desa tidak bisa mengembalikan uang karena program sedang berjalan, ujarnya (H)

×
Berita Terbaru Update