PASURUAN – Polres Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai gencar melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal melalui media radio.
Kegiatan talkshow edukasi "Paham Aturan, Penegakan Hukum Rokok Ilegal" disiarkan langsung dari Studio Radio Suara Pasuruan FM 107,. Narasumber dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Polres Pasuruan, Kasi Humas Iptu Joko Suseno SH.Edukasi Lewat Udara, Jangkau Masyarakat Luas
IPTU Joko Suseno Kasi Humas Dalam siaran tersebut, narasumber dari Polres Pasuruan menyampaikan bahwa rokok ilegal merugikan negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang taat hukum.
"Rokok tanpa pita cukai atau pita palsu itu ilegal. Selain bisa dipidana sesuai UU Cukai, peredarannya juga merugikan penerimaan DBHCHT yang seharusnya kembali ke masyarakat untuk kesehatan dan kesejahteraan," jelasnya.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli rokok. "Ciri rokok legal: ada pita cukai asli, hologram jelas, dan kemasan rapi. Kalau menemukan rokok ilegal, segera laporkan ke Polres atau Bea Cukai," tambahnya.
Sinergi 3 Pilar
Sosialisasi melalui Radio Suara Pasuruan FM 107 ini merupakan bagian dari kolaborasi Pemkab Pasuruan, Polres Pasuruan, dan Bea Cukai Gempol. Tujuannya agar informasi tentang aturan cukai dan bahaya rokok ilegal bisa sampai ke seluruh pelosok Kabupaten Pasuruan.
Melalui program ini diharapkan masyarakat semakin "Paham Aturan" dan bersama-sama ikut mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan. ( HR)
