OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 17
Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta)
INI BUKAN KASUS PERTAMA, KETIKA WAKIL BUPATI LAIN DIDUGA RANGKAP JABATAN, BEGINI YANG TERJADI
Bayangkan sebuah daerah lain, jauh dari Pasuruan.
Seorang Wakil Bupati, di sela tugas kedinasannya, juga duduk sebagai Komisaris di sebuah perusahaan tambang swasta.
Publik bertanya. Ahli hukum tata negara turun bicara. Kasusnya mencuat ke media nasional.
Ini bukan cerita rekaan. Ini sudah terjadi.
Kasus dugaan rangkap jabatan Wakil Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Husmaluddin, sebagai Komisaris di perusahaan tambang swasta pernah menjadi sorotan publik dan diulas sejumlah media nasional. Dr. Titi Anggraini, dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus peneliti senior Perludem, saat itu menegaskan pandangannya secara terbuka.
Ketentuan larangan rangkap jabatan ini bersifat mutlak, tanpa pengecualian, karena berkaitan langsung dengan pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal yang dipersoalkan dalam kasus Kolaka itu sama persis dengan yang berlaku di Kabupaten Pasuruan hari ini: Pasal 76 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan konsekuensi sanksi pemberhentian sementara tiga bulan sebagaimana diatur Pasal 77 ayat (1).
Satu pasal. Dua daerah. Pola yang sama, terpisah ribuan kilometer.
FORMAT Pasuruan tidak sedang menyamakan kasus Kolaka dengan kasus di Kabupaten Pasuruan secara satu-satu. Fakta dan konteksnya berbeda, dan hanya Kementerian Dalam Negeri yang berwenang menilai keduanya secara resmi. Yang FORMAT Pasuruan ingin tunjukkan lebih sederhana: pasal ini bukan pasal yang baru pertama kali diuji. Pasal ini sudah pernah dipakai untuk mempertanyakan situasi yang, secara struktur, mirip dengan apa yang terjadi hari ini di Pasuruan.
Kalau di Kolaka pertanyaan semacam ini dianggap layak diajukan dan ditelaah ahli hukum tata negara, tidak ada alasan pertanyaan yang sama dianggap berlebihan ketika diajukan di Pasuruan.
Preseden Kolaka menunjukkan bahwa pertanyaan semacam ini bukan sesuatu yang mengada-ada. Ia pertanyaan yang sudah pernah diajukan di tempat lain, dan sudah pernah mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi hukum tata negara.
Hukum yang sama, berlaku di tempat yang sama pula caranya diuji.
Bukan karena daerahnya sama. Karena pasalnya sama.
FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. ( Ketua)
