PASURUAN – kabarexpress.com - Menindaklanjuti maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan, Kasi Humas Polres Pasuruan Kasi Humas Iptu Joko Suseno SH menyampaikan aturan hukum dan langkah yang diambil Polres Pasuruan.
1. Dasar Hukum Penindakan Rokok Ilegal
Menurut [Nama Kasi Humas], peredaran rokok ilegal melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 54. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas dan tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda lain, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai," jelas Kasi Humas Iptu Joko
Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 55 untuk barang kena cukai dengan pita cukai palsu.
2. Langkah yang Diambil Polres Pasuruan
Polres Pasuruan bersama Bea Cukai Gempol dan Pemkab Pasuruan telah melakukan beberapa langkah:
1. Operasi Gabungan: Patroli dan operasi rutin ke pasar, toko, warung, dan jalur distribusi untuk menertibkan peredaran rokok ilegal
2. Penyelidikan: Menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap distributor maupun pengecer
3. Edukasi & Sosialisasi: Bersama Pemkab dan Bea Cukai memberikan pemahaman ke pedagang dan masyarakat tentang ciri rokok legal dan sanksi hukumnya
4. Penindakan Tegas: Bagi pelaku yang terbukti menjual rokok ilegal akan diproses hukum sesuai UU Cukai
3. Imbauan Kasi Humas
"Kami mengajak masyarakat untuk membeli rokok yang berpita cukai resmi. Selain taat hukum, cukai itu kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT untuk kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Jika menemukan peredaran rokok ilegal, silakan laporkan ke Polres Pasuruan, Polsek terdekat, atau Bea Cukai Pasuruan ," imbau Kasi Humas Iptu Joko
Polres Pasuruan berkomitmen menjaga Kabupaten Pasuruan bersih dari barang ilegal demi kepastian hukum dan penerimaan negara.(H)
