PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Gempol dan Polres Pasuruan memperkuat kolaborasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.
Kolaborasi ini dikuatkan melalui kegiatan "Paham Aturan Cegah Rokok Ilegal" yang digelar dan di hadiri oleh Staf Ahli Bupati beserta staf jajarannya ,PJU Polres Pasuruan, Pejabat Bea Cukai Pasuruan kegiatan ini berlangsung di Komplek Perkantoran Pemkab Suara Pasuruan Raci Pasuruan,kamis 16-06-2026Optimalkan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Mujiono S.Sos M.Si menyampaikan, bahwa DBHCHT adalah dana yang kembali ke daerah dari penerimaan cukai tembakau.
"Setiap batang rokok legal yang dibeli, sebagian hasilnya kembali ke Pasuruan. Dana itu kita gunakan untuk kesehatan gratis, bantuan sosial, dan pemberdayaan petani tembakau. Makanya kita harus sama-sama cegah rokok ilegal," jelas Mujiono
Mujiono menegaskan, Pemkab akan terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar memahami aturan dan ikut menjadi agen pencegahan.dan hasil dari DBHCHT kembali kepada masyarakat,dengan tujuannya Satu "Meningkatkan kesejahteraan masyarakat" ,dengan sasaran utamanya di Bidang Kesehatan,Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Kesejahteraan.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Mujiono S.Sos M.Si menyampaikan, bahwa DBHCHT adalah dana yang kembali ke daerah dari penerimaan cukai tembakau.
"Setiap batang rokok legal yang dibeli, sebagian hasilnya kembali ke Pasuruan. Dana itu kita gunakan untuk kesehatan gratis, bantuan sosial, dan pemberdayaan petani tembakau. Makanya kita harus sama-sama cegah rokok ilegal," jelas Mujiono
Mujiono menegaskan, Pemkab akan terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar memahami aturan dan ikut menjadi agen pencegahan.dan hasil dari DBHCHT kembali kepada masyarakat,dengan tujuannya Satu "Meningkatkan kesejahteraan masyarakat" ,dengan sasaran utamanya di Bidang Kesehatan,Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Kesejahteraan.
Disamping itu Mujiono S.sos.M.Si Staf ahli Bupati bidang Pemerintahan Hukum dan Politik menyampaikan bahwa ada 3 Fokus Kolaborasi:
1. Edukasi: Sosialisasi masif ke desa, pasar, dan sekolah
2. Penegakan: Operasi bersama penindakan rokok ilegal
3. Pemanfaatan: Mengawal agar DBHCHT tepat sasaran di bidang Kesehatan, Penegakan Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan kolaborasi ini, Pemkab, Bea Cukai, dan Polres Pasuruan menargetkan penurunan peredaran rokok ilegal dan peningkatan penerimaan DBHCHT di Kabupaten Pasuruan.
Polres Pasuruan Penegakan Hukum dan Edukasi Berjalan Beriringan
Polres Pasuruan melalui Kasi Humas IPTU Joko Suseno SH menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran rokok ilegal
"Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Rokok ilegal merugikan negara, merugikan pedagang yang taat, dan bisa dipidana. Mari kita jaga Kabupaten Pasuruan dari barang ilegal," ujar. Iptu joko
Polres Pasuruan akan menggelar operasi rutin bersama Bea Cukai di pasar, toko, dan jalur distribusi.dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas peredaran rokok tanpa pita cukai.
"Kami bersama Bea Cukai akan melakukan patroli dan operasi rutin. Bagi pedagang yang menjual rokok ilegal bisa dikenai pidana sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melapor," tegas Iptu joko polres pasuruan.
Bea Cukai Gempol: Kenali Ciri Rokok Legal
Kasi Penyuluhan Bea Cukai Pasuruan Hardiyanto mengajak masyarakat untuk "Paham Aturan" dengan mengenali ciri rokok legal.
"Rokok legal itu ada pita cukai yang asli, hologram jelas, dan tidak mudah lepas. Kalau ketemu rokok polos, pita palsu, atau bekas pakai, laporkan ke kami. Ada reward untuk pelapor," kata Hardi
Bea Cukai juga memberikan materi tentang sanksi pidana dan administrasi bagi pelanggar UU Cukai No. 39 Tahun 2007.
Hardiyanto Kasi Penyuluhan Beacukai menjelaskan ciri-ciri rokok legal: ada pita cukai, kode batang jelas, dan kemasan tidak rusak.
"Jika menemukan rokok polos, pita cukai palsu, atau pita bekas, segera laporkan ke Bea Cukai. Hukuman untuk pengedar rokok ilegal bisa pidana penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai," jelas Hardi
Dalam sosialisasi ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil operasi bersama.
Dengan adanya kolaborasi 3 pilar ini bisa diharapkan Kabupaten Pasuruan bebas dari peredaran rokok ilegal. (HR)
2. Penegakan: Operasi bersama penindakan rokok ilegal
3. Pemanfaatan: Mengawal agar DBHCHT tepat sasaran di bidang Kesehatan, Penegakan Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan kolaborasi ini, Pemkab, Bea Cukai, dan Polres Pasuruan menargetkan penurunan peredaran rokok ilegal dan peningkatan penerimaan DBHCHT di Kabupaten Pasuruan.
Polres Pasuruan Penegakan Hukum dan Edukasi Berjalan Beriringan
Polres Pasuruan melalui Kasi Humas IPTU Joko Suseno SH menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran rokok ilegal
"Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Rokok ilegal merugikan negara, merugikan pedagang yang taat, dan bisa dipidana. Mari kita jaga Kabupaten Pasuruan dari barang ilegal," ujar. Iptu joko
Polres Pasuruan akan menggelar operasi rutin bersama Bea Cukai di pasar, toko, dan jalur distribusi.dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas peredaran rokok tanpa pita cukai.
"Kami bersama Bea Cukai akan melakukan patroli dan operasi rutin. Bagi pedagang yang menjual rokok ilegal bisa dikenai pidana sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melapor," tegas Iptu joko polres pasuruan.
Bea Cukai Gempol: Kenali Ciri Rokok Legal
Kasi Penyuluhan Bea Cukai Pasuruan Hardiyanto mengajak masyarakat untuk "Paham Aturan" dengan mengenali ciri rokok legal.
"Rokok legal itu ada pita cukai yang asli, hologram jelas, dan tidak mudah lepas. Kalau ketemu rokok polos, pita palsu, atau bekas pakai, laporkan ke kami. Ada reward untuk pelapor," kata Hardi
Bea Cukai juga memberikan materi tentang sanksi pidana dan administrasi bagi pelanggar UU Cukai No. 39 Tahun 2007.
Hardiyanto Kasi Penyuluhan Beacukai menjelaskan ciri-ciri rokok legal: ada pita cukai, kode batang jelas, dan kemasan tidak rusak.
"Jika menemukan rokok polos, pita cukai palsu, atau pita bekas, segera laporkan ke Bea Cukai. Hukuman untuk pengedar rokok ilegal bisa pidana penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai," jelas Hardi
Dalam sosialisasi ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil operasi bersama.
Dengan adanya kolaborasi 3 pilar ini bisa diharapkan Kabupaten Pasuruan bebas dari peredaran rokok ilegal. (HR)

