Jakarta, - Sabtu 4 Juli 2026 Perdebatan mengenai LGBT kembali mencuat di ruang publik, terutama setelah beredarnya narasi yang berbunyi, "Selama tidak merugikan kamu, jangan diurus. Hidupnya dia, bukan kalian."
Narasi tersebut dinilai mencerminkan pandangan yang mengedepankan kebebasan individu sebagai ukuran utama dalam menilai suatu tindakan.
Bagi kalangan yang berpegang pada ajaran Islam, benar dan salah tidak semata diukur dari ada atau tidaknya dampak langsung terhadap orang lain, tetapi juga berdasarkan nilai-nilai syariat dan moral yang diyakini.
Dalam perspektif tersebut, penolakan terhadap normalisasi LGBT dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga nilai-nilai agama.
Namun demikian, penolakan terhadap suatu perilaku tidak boleh diwujudkan dalam bentuk kebencian, perundungan, maupun tindakan yang merendahkan martabat seseorang.
Pendekatan yang dinilai lebih tepat adalah mengedepankan dialog, pembinaan, dan penyampaian nasihat secara bijaksana serta penuh hikmah.
Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menyampaikan kebaikan dengan cara yang santun dan menghormati sesama manusia.
Sejumlah pihak juga menilai bahwa peran seluruh elemen masyarakat perlu berjalan beriringan.
Individu diharapkan mampu merangkul dan memberikan pendampingan yang baik, masyarakat menjaga nilai-nilai yang diyakini tanpa melakukan diskriminasi, sementara pemerintah diharapkan menghadirkan kebijakan yang memperhatikan nilai konstitusi, hukum yang berlaku, serta kehidupan sosial masyarakat.
Perbedaan pandangan mengenai LGBT merupakan bagian dari dinamika di tengah masyarakat. Karena itu, penyampaian pendapat di ruang publik diharapkan tetap mengedepankan etika, menghormati hak setiap warga negara, serta menghindari ujaran kebencian maupun tindakan yang dapat memicu konflik sosial. ( RH 238 )
