PASURUAN – kabarexpress.com Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bagian Hukum Bidang Peratuan Perundang-undangan menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Kegiatan berlangsung di. Rakor ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Pasuruan Saifuddin Ahmad, Suyono Kabid Peraturan Perundang-undangan,Kasi Humas Pokres Pasuruan Iptu Joko Siseno SH..Tempat Perkantoran Raci,Suara Pasuruan Kabupaten Pasuruan.DBHCHT Harus Kembali ke Masyarakat
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Saifuddin Ahnad menegaskan, pemberantasan rokok ilegal adalah upaya bersama untuk mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.
"Rokok ilegal merugikan negara, merugikan pedagang yang taat aturan, dan menghambat program pemerintah. DBHCHT itu kembali ke Pasuruan untuk kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum. Kalau rokok ilegal marak, dana itu tidak maksimal," tegas Saifuddin Ahmad
Saifuddin Ahmad menambahkan meminta seluruh OPD terkait bergerak bersama melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan.
Satpol PP: Penindakan dan Pembinaan Jalan Bareng
Suyono Kabid Peraturan Perundang undangan menyatakan pihaknya siap melakukan operasi penertiban bersama Bea Cukai dan Polres.
"Kami punya tugas penegakan Perda dan pembinaan Trantibum. Untuk rokok ilegal, kami akan lakukan patroli rutin ke pasar, toko, dan warung. Tapi kami utamakan pembinaan dulu, baru tindakan tegas bagi yang membandel," tegas kabid Suyono.
Peratuan Perundang-undangan: Pahami Aturan Biar Tidak Rugi
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno SH ,menjelaskan memberikan materi tentang UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan sanksi bagi pelanggar.
"Menjual rokok tanpa pita cukai, pita palsu, atau pita bekas itu ada sanksinya. Bisa pidana penjara dan denda sampai 10 kali nilai cukai. Kami hadir untuk memastikan aturan dipahami dan tidak ada yang dirugikan," ujar Iptu Joko
Dalam kolaborasi ini menghasilkan kajian "Ciri Rokok Legal" diantaranya
3 Pilar Kolaborasi Pemkab Pasuruan:
1. Asisten Perekonomian: Mengawal optimalisasi DBHCHT dan pembinaan pelaku usaha
2. Satpol PP: Penegakan, patroli, dan penertiban di lapangan
3. Bagian Hukum: Sosialisasi aturan dan pendampingan hukum
Dengan kolaborasi ini, Pemkab Pasuruan menargetkan penurunan signifikan peredaran rokok ilegal dan peningkatan kepatuhan masyarakat.dan memantau,mengawasi adanya peredaran rokok ilegal. (HR)
