PASURUAN – Kepolisian Resor Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHHT agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan DBHHT yang digelar di Mapolres Pasuruan,. Rakor dihadiri oleh perwakilan Pemkab Pasuruan, Bea Cukai, dan OPD terkait.Rabu,08-06-2026
Dukungan Penegakan Hukum DBHHT
IPTU Joko ,Suseno Kasi Humas Polres Pasuruan menegaskan bahwa Polres Pasuruan siap mendukung penuh optimalisasi penggunaan DBHHT sesuai dengan 3 bidang yang diatur dalam peraturan.
"Penggunaan DBHHT harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dari sisi kepolisian, kami fokus pada pengawasan di bidang penegakan hukum, khususnya pemberantasan peredaran rokok ilegal dan sosialisasi terkait cukai," ujar IPTU Joko.
Ia menambahkan, Polres Pasuruan akan melakukan patroli, operasi, dan edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai. Hal ini untuk melindungi penerimaan negara dan memastikan dana DBHHT tetap optimal.
Pemkab Pastikan Tepat Sasaran
Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan, Alfi Khasanah, menyampaikan bahwa Pemkab Pasuruan telah menyalurkan DBHHT pada 3 sektor utama: Kesehatan, Penegakan Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat.
"Dengan adanya dukungan pengawasan dari Polres Pasuruan, kami optimis penggunaan DBHHT akan lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Tujuannya satu, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan," jelas Alfi Khasanah.
3 Sasaran Utama DBHHT Kab. Pasuruan:
1. Bidang Kesehatan: Layanan kesehatan gratis dan program JKN
2. Bidang Penegakan Hukum: Operasi rokok ilegal bersama Polres dan Bea Cukai
3. Bidang Kesejahteraan: Pembinaan petani tembakau dan pemberdayaan UMKM
Melalui sinergi ini, diharapkan DBHHT dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung program pembangunan di Kabupaten Pasuruan.(H)
