Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pasuruan Ringkus 3 Komplotan Pencuri Sapi di Tutur, Korban Rugi Rp 35 Juta

Minggu, 05 Juli 2026 | Juli 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-05T08:14:21Z

PASURUAN – Tim gabungan dari Opsnal Unit I/Pidum Satreskrim Polres Pasuruan bersama Kanit Reskrim Polsek Nongkojajar berhasil menggulung komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak. Tiga orang pelaku diringkus petugas pada Minggu (5/7/2026) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

Aksi pencurian ini menimpa Atim (63), seorang karyawan swasta asal Dusun Krajan, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Korban kehilangan dua ekor sapi peliharaannya yang digasak pelaku langsung dari kandangnya.

Peristiwa pembobolan kandang ini diperkirakan terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam sekitar pukul 18.40 WIB di area kandang sapi milik korban yang terletak di tengah ladang Desa Andonosari. Namun, hilangnya hewan ternak tersebut baru disadari oleh korban pada Jumat pagi keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WIB.

Berdasarkan penyelidikan, para pelaku melancarkan aksinya dengan mengangkut dua ekor sapi tersebut menggunakan sebuah mobil pick-up berwarna hitam yang nomor polisinya belum diketahui. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Pasca kejadian, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Nongkojajar.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan perburuan. Dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana, S.Tr.K., bersama Kanit Reskrim Polsek Nongkojajar, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama berinisial PS berhasil diamankan petugas di rumah mertuanya yang berada di Desa Sumber Pitu, Kecamatan Tutur. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian bergerak dan berhasil menciduk dua pelaku lainnya, yakni AP dan H, saat berada di kediaman H di wilayah Desa Andonosari, Kecamatan Tutur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Saat ini, kasus tersebut ditangani sepenuhnya oleh Satreskrim Polres Pasuruan. (H)






×
Berita Terbaru Update