PASURUAN – kabarexpress.com Pelarian pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang bermodus bisnis jual beli mobil berakhir di tangan pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Prigen berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (35) alias Miftahuz Zahidin, warga Dusun Brukan, Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Prigen, Aiptu Heru Sumartono, S.H., dilakukan pada Sabtu dini hari (18/7/2026) sekira pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi pinggir jalan kawasan Desa Kalisat, Kecamatan Rembang.
Kapolsek Prigen, AKP Mulyono, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VII/2026/SPKT/POLSEK PRIGEN/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR.
"Benar, unit Reskrim kami telah mengamankan satu orang tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang investasi bisnis mobil. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung kopi," ujar AKP Mulyono dalam keterangan resminya.
Kasus ini bermula pada awal Februari 2023. Saat itu, korban yang bernama Feni Indriani (31), warga Dusun Kandangan Krajan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, sepakat untuk menjalin kerja sama bisnis jual beli mobil dengan tersangka.
Tergiur dengan janji bisnis tersebut, korban kemudian mengirimkan modal secara bertahap dalam kurun waktu Februari hingga September 2023. Uang ditransfer melalui rekening Bank BCA dan Bank BRI milik tersangka dengan total mencapai Rp 708.000.000,- (tujuh ratus delapan juta rupiah).
Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, modal yang disetorkan korban justru raib. Tersangka sama sekali tidak memberikan bagi hasil maupun mengembalikan modal penjualan mobil yang dijanjikan. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prigen.
Dari hasil interogasi awal oleh pihak penyidik, tersangka MZ mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menjalankan aksi penipuan ini seorang diri. Mirisnya lagi, tersangka membeberkan bahwa uang ratusan juta rupiah milik korban tersebut kini sudah habis digunakan.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar rekening koran yang menunjukkan riwayat transaksi transfer uang dari korban kepada tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prigen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan (berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pihak Polsek Prigen juga menegaskan akan segera merampungkan berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (H)
