Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pandangan Umum Fraksi PKS , Dorong Raperda 2026 Kuatkan BUMDes dan Tertibkan Aset Daerah

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-03T12:42:37Z

 

PASURUAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa dan Pengelolaan Aset Daerah Tahun 2026.

Pandangan Umum tersebut disampaikan oleh A. Najib Setiawan selaku anggota Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Pasuruan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan,Senen 03 -08 -2026.

BUMDes Harus Jadi Motor Ekonomi Desa
Dalam pemaparannya, A. Najib Setiawan menegaskan bahwa BUMDes harus menjadi tulang punggung penguatan ekonomi desa, bukan hanya sebatas formalitas.

"Fraksi PKS menilai Raperda ini harus benar-benar berpihak kepada kemandirian desa. BUMDes tidak boleh jadi ‘badan usaha tidur’. Kami mendorong agar ada pendampingan bisnis, pelatihan manajemen, dan akses permodalan yang jelas agar BUMDes bisa tumbuh dan menyerap tenaga kerja lokal," ujar A. Najib.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes agar terhindar dari penyimpangan.

Aset Daerah Harus Produktif dan Tertib Administrasi
Terkait pengelolaan aset daerah, Fraksi PKS menyoroti masih banyaknya aset yang belum bersertifikat dan belum dimanfaatkan secara optimal.

"Kami mendesak Pemkab Pasuruan segera melakukan inventarisasi, sertifikasi, dan pemanfaatan aset yang mangkrak. Aset daerah itu adalah uang yang tidur. Kalau dikelola dengan baik bisa jadi sumber PAD dan pelayanan publik," tegas A. Najib.

Fraksi PKS meminta ada sistem pengawasan dan sanksi tegas bagi pengelola aset yang lalai.

3 Catatan Penting Fraksi PKS untuk Raperda 2026:

1. Penguatan Kelembagaan BUMDes: Adanya regulasi yang jelas tentang pembinaan, pengawasan, dan reward-punishment bagi pengurus BUMDes

2. Digitalisasi Data Aset: Percepatan pendataan aset daerah berbasis sistem terintegrasi agar mudah diawasi publik

3. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dan BPD dalam pengawasan BUMDes dan pemanfaatan aset desa

Fraksi PKS berharap Raperda ini nantinya dapat disahkan menjadi Perda yang implementatif, tidak tumpang tindih dengan aturan pusat, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa di Kabupaten Pasuruan.(H)
×
Berita Terbaru Update