Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MATERIAL BELUM LAKU, BARU MAU DIKIRIM, PAJAK SUDAH HARUS DISEDIAKAN LEWAT DEPOSIT?

Sabtu, 19 September 2026 | September 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-20T01:36:55Z


OPINI PUBLIK — FORMAT PASURUAN

SERI 4

MATERIAL BELUM LAKU, BARU MAU DIKIRIM, PAJAK SUDAH HARUS DISEDIAKAN LEWAT DEPOSIT?

SIAPA YANG MEMBERI PERTIMBANGAN KEBIJAKAN SEPERTI INI KEPADA BUPATI PASURUAN?


Ada satu bagian dari rencana penerapan E-MBLB Kabupaten Pasuruan yang sulit dipahami sebagian pengusaha tambang.

Material belum sampai ke pembeli.

Uang hasil penjualan belum diterima.

Bahkan material baru akan diangkut keluar dari lokasi tambang.

Tetapi melalui mekanisme E-MBLB yang disosialisasikan, pengusaha justru dihadapkan pada sistem deposit agar transaksi pengangkutan dapat diproses.


Pertanyaannya sederhana:

BARANG BELUM LAKU, UANG BELUM DITERIMA,

KENAPA PAJAK SUDAH HARUS DISEDIAKAN DI DEPAN?


PAJAK WAJIB. TAPI JANGAN MEMBUAT SISTEM YANG MEMBERATKAN


FORMAT Pasuruan tidak pernah mengatakan pengusaha tambang boleh menghindari pajak. Pajak wajib dibayar. Titik.


Tetapi kewajiban membayar pajak bukan berarti pemerintah boleh membuat mekanisme tanpa mempertimbangkan bagaimana usaha berjalan di lapangan.

Pengusaha membeli solar. 

Membayar operator.

Membayar sopir dan pekerja.

Menanggung biaya alat berat.

Menanggung kerusakan kendaraan.

Menanggung berbagai biaya operasional lainnya.

Sekarang, sebelum material sampai kepada pembeli, mereka masih harus menyediakan uang dalam bentuk deposit untuk pajaknya?


Bukankah pemerintah seharusnya membuat orang lebih mudah memenuhi kewajibannya, bukan justru menambah beban arus kas sebelum transaksi selesai?

SIAPA YANG MEMBERI PERTIMBANGAN KEPADA BUPATI?

Inilah yang ingin ditanyakan FORMAT Pasuruan secara terbuka.

Sebelum mekanisme seperti ini diterapkan, siapa yang memberikan pertimbangan kepada Bupati Pasuruan?

Apakah sudah dijelaskan bagaimana dampaknya terhadap arus kas pengusaha?

Apakah sudah dihitung bagaimana kalau dalam sehari puluhan dump truck harus keluar sementara saldo deposit tidak mencukupi?

Apakah sudah dipikirkan nasib kendaraan yang sudah terisi material?

Apakah pengusaha tambang sudah benar-benar diajak duduk bersama sebelum sistem ini dirancang?


Jangan sampai Bupati hanya menerima laporan bahwa sistem ini akan membuat penerimaan pajak lebih tertib, tetapi tidak mendapatkan gambaran lengkap mengenai beban yang harus ditanggung pengusaha di lapangan.


PEMKAB MINTA KEPASTIAN UANG, PENGUSAHA JUGA BERHAK MINTA KEPASTIAN

Kalau pengusaha diminta menyediakan deposit lebih dahulu, pertanyaan berikutnya juga harus dijawab.

Kalau sistem bermasalah bagaimana?

Kalau barcode bermasalah bagaimana?

Kalau saldo deposit habis ketika kendaraan sudah bermuatan bagaimana?

Apakah dump truck harus berhenti? Siapa yang menanggung kerugiannya?

Jangan sampai semua kepastian hanya milik pemerintah:

Pajaknya aman. Deposit tersedia. Kendaraan terpantau. Transaksi tercatat.

Sementara ketidakpastian justru diberikan kepada pengusaha.


FORMAT Pasuruan mendukung pajak yang tertib dan transparan. Tetapi tertib tidak harus berarti memberatkan. Digitalisasi tidak harus berarti mempersulit. Dan pengawasan jangan sampai berubah menjadi kebijakan yang membuat dunia usaha semakin sesak. Karena itu, sebelum sistem ini benar-benar diterapkan, pertanyaan sederhananya harus dijawab:

MATERIAL BELUM LAKU DAN UANG BELUM DITERIMA.

MENGAPA PAJAKNYA JUSTRU HARUS SUDAH DISEDIAKAN DI DEPAN?


Dan satu pertanyaan lagi:

SIAPA YANG MEMBERI PERTIMBANGAN MEKANISME SEPERTI INI KEPADA BUPATI PASURUAN?


PESAN MORAL DARI FORMAT PASURUAN

Kebijakan harus melahirkan kepastian, bukan kemarahan.

Kebijakan harus memudahkan orang menjalankan kewajiban, bukan justru menambah beban sebelum usaha menghasilkan.

Dan kebijakan yang baik seharusnya membuat pemerintah dan dunia usaha berjalan bersama, bukan membuat salah satunya merasa semakin tertekan hingga akhirnya melahirkan kemarahan.

Memang pajak harus tertib. Memang PAD harus dijaga. Tetapi dunia usaha juga harus tetap hidup.

Sebab ketika sebuah kebijakan justru membuat usaha semakin berat, yang harus dievaluasi bukan kewajiban pajaknya, tetapi bagaimana sebuah kebijakan itu dirumuskan, dipertimbangkan, dan diterapkan.



FORMAT PASURUAN 

Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)

×
Berita Terbaru Update