PASURUAN - Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP/SiRUP), total anggaran Rp5.547.906.000 tersebut dipecah ke dalam enam paket pengerjaan. Ironisnya, paket dengan nilai terbesar, yakni Rp1,91 miliar, justru ditempuh melalui jalur Pengadaan Langsung, sementara lima paket lainnya menggunakan E-Purchasing. Pemecahan paket pengadaan ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf d Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan 46/2025. Hal tersebut disampaikan ketua Format Pasuruan Ismail Makky, dalam audiensi dengan DPRD Kab. Pasuruan , Kamis, 1 Oktober 2026
Selain masalah pengadaan, carut-marut juga ditemukan pada perhelatan Pekan Raya Pasuruan 2026. Anggaran sewa venue yang sejatinya sudah ditanggung APBD melalui paket senilai Rp1,75 miliar, diduga masih ditarik biaya tambahan berkisar Rp40 juta hingga Rp60 juta per stand dari peserta. Tidak hanya itu, pelaku usaha kecil juga ditarik pungutan liar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu, serta tarif parkir di Taman Candra Wilwatikta yang diubah sepihak menjadi berbayar (Rp10 ribu hingga Rp25 ribu) tanpa kejelasan payung hukum.
FORMAT secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan segera memanggil Diskoperindag, Bappeda, dan Dinas Perhubungan dan TP3D, Kami meminta agar pemanggilan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terbuka yang dapat disaksikan langsung oleh masyarakat luas guna menjamin transparansi publik.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Syamsul Hidayat, menyatakan "Informasi atau temuan teman teman format dan semua masukan ini akan segera kami tindak lanjuti. Kita akan lakukan rapat kerja (Raker) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terbuka bersama para OPD dan hasilnya nanti akan kita informasikan kepada teman-teman Format," Ujar. (Tim/Red)
