PASURUAN – Aktivitas penambangan di Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Di lokasi yang mengatasnamakan CV Mutiara Timur, terpasang papan bertuliskan “Lokasi Tambang Resmi” yang mencantumkan nomor:
SK IUP OP No. 81201009427460018
SK IUP OP No. 81201009427460014
Pada papan tersebut juga tercantum komoditas pasir, sirtu dan batu.
Namun, persoalan muncul ketika status perizinan tersebut dibandingkan dengan data perizinan pertambangan yang tercantum dalam portal resmi pemerintah. Berdasarkan penelusuran data yang disebut berasal dari portal resmi ESDM, nama CV Mutiara Timur tercatat memiliki dua perizinan dengan status kegiatan pencadangan, masing-masing mulai berlaku pada 27 Maret 2024 dan 17 Desember 2024.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan istilah “tambang resmi” pada papan di lokasi.
Dua data perizinan atas nama yang sama tersebut juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi. Apakah kedua pencadangan itu berada pada wilayah atau titik tambang yang berbeda. Apa dasar dan tujuan masing-masing pencadangan. Dan yang paling penting, apakah telah ada perubahan status perizinan menjadi izin yang memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan operasi produksi.
Sebab, status pencadangan tidak serta-merta dapat disamakan dengan izin operasi produksi.
Karena itu, keberadaan aktivitas pengerukan, pengangkutan maupun pemanfaatan material di lapangan perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen perizinan yang benar-benar berlaku pada saat kegiatan berlangsung.
Pemasangan papan dengan tulisan “Lokasi Tambang Resmi” dan pencantuman nomor SK IUP OP tersebut justru menjadi titik penting yang perlu diverifikasi.
Apakah kedua nomor SK IUP OP yang tercantum pada papan tersebut benar-benar merupakan dokumen izin operasi produksi yang sah dan masih berlaku.
Jika memang benar, mengapa status yang terlihat dalam data perizinan pemerintah menunjukkan informasi yang berbeda.
Sebaliknya, jika nomor tersebut bukan merupakan izin operasi produksi yang berlaku untuk kegiatan di lokasi tersebut, maka siapa yang membuat dan memasang papan tersebut serta atas dasar dokumen apa klaim “tambang resmi” itu dicantumkan.
Perbedaan antara status perizinan dengan informasi yang dipasang di lapangan bukan persoalan administratif semata. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan, maka legalitas kegiatan harus dapat dibuktikan melalui dokumen perizinan yang sesuai dengan tahapan kegiatan yang dilakukan.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan mengenai perizinan pertambangan, lingkungan, keselamatan kerja, pengangkutan dan kewajiban lainnya.
Sebab, apabila kegiatan operasi produksi ternyata dilakukan tanpa dasar perizinan yang sesuai, persoalannya tidak hanya menyangkut administrasi. Dampaknya dapat merembet pada persaingan usaha, penerimaan negara/daerah sesuai kewenangan, kondisi jalan, debu, getaran hingga pemulihan lingkungan.
Atas munculnya perbedaan informasi tersebut, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, instansi teknis terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) perlu melakukan verifikasi langsung.
Setidaknya ada sejumlah hal yang perlu dipastikan:
1. Keabsahan nomor SK IUP OP 81201009427460018.
2. Keabsahan nomor SK IUP OP 81201009427460014.
3. Status terkini kedua perizinan tersebut.
4. Apakah kedua izin tersebut berkaitan dengan lokasi penambangan di Desa Galih.
5. Apakah CV Mutiara Timur telah memiliki izin yang memberikan kewenangan untuk melakukan operasi produksi di lokasi tersebut.
6. Dasar hukum pemasangan papan bertuliskan “Lokasi Tambang Resmi”.
7. Legalitas kegiatan pengerukan, pengangkutan dan pemanfaatan material yang berlangsung di lapangan.
Jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan sesuai, maka klarifikasi resmi tersebut sekaligus dapat menjawab keraguan publik.
Namun jika ditemukan ketidaksesuaian antara papan informasi, dokumen perizinan dan aktivitas di lapangan, maka masyarakat tentu berharap instansi berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan.
Satu nama, dua izin pencadangan, tetapi di lapangan muncul papan bertuliskan “tambang resmi”. Kini publik tinggal menunggu, dokumen mana yang sebenarnya menjadi dasar kegiatan tersebut. (Tim/Red)
