PASURUAN –kabarexpress.com - Petugas Kantor Bersama (KB) Samsat Pasuruan memberikan arahan kepada masyarakat terkait mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta ganti pelat nomor (Gapol) 5 tahunan, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada para wajib pajak agar proses perpanjangan berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Petugas menjelaskan bahwa perpanjangan STNK lima tahunan wajib disertai pemeriksaan fisik kendaraan, sebagai bentuk verifikasi data antara dokumen dan kondisi kendaraan di lapangan.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar memahami bahwa perpanjangan lima tahunan berbeda dengan tahunan biasa. Ada proses cek fisik kendaraan dan penerbitan pelat baru. Semua bisa dilakukan di Samsat dengan alur yang jelas dan mudah,” ujar salah satu petugas pelayanan Samsat Pasuruan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, warga yang mengurus perpanjangan Gapol mengaku terbantu dengan adanya penjelasan langsung dari petugas.
“Tadi dijelaskan dengan detail, jadi tahu kalau harus cek fisik dulu sebelum ke loket pembayaran pajak dan pengambilan pelat baru. Prosesnya ternyata cepat juga,” ujar Ahmad, warga Kecamatan Gempol.
Adapun tahapan perpanjangan STNK dan pelat nomor 5 tahunan antara lain:
- Cek fisik kendaraan di area yang telah disediakan.
- Verifikasi hasil cek fisik di loket validasi.
- Pengisian formulir perpanjangan STNK dan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
- Penerbitan STNK dan pelat nomor baru oleh petugas.
Melalui kegiatan edukatif ini, diharapkan masyarakat semakin paham pentingnya melakukan perpanjangan STNK dan ganti pelat tepat waktu, demi kelancaran administrasi kendaraan sekaligus mendukung tertib berlalu lintas di Kabupaten Pasuruan.( H)
