PASURUAN - kabarexpress.com - Kantor Samsat Pasuruan memberikan arahan terkait mekanisme balik nama STNK kepada masyarakat pada Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan panduan yang jelas kepada masyarakat tentang proses balik nama STNK.
Mekanisme balik nama STNK sendiri merupakan proses penting yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan yang baru untuk memastikan kepemilikan kendaraan yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Petugas Samsat Pasuruan memberikan penjelasan rinci tentang dokumen-dokumen yang diperlukan, proses pengajuan, dan biaya yang terkait dengan balik nama STNK. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat memahami prosedur yang harus diikuti dan menghindari kesalahan dalam pengajuan balik nama STNK.
Samsat Pasuruan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.(H)
