Pasuruan, – Senin (17/11), Kabarexpress.com- Kantor Bersama (KB) Samsat Bangil melaksanakan kegiatan pemberian arahan terkait mekanisme perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, dengan tujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat agar proses pembayaran pajak tahunan berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan.
Dalam arahan tersebut, petugas Samsat menekankan beberapa hal penting:
- Persyaratan Dokumen: Wajib pajak diminta menyiapkan STNK asli, KTP sesuai nama pemilik, serta bukti pembayaran tahun sebelumnya.
- Alur Pelayanan: Masyarakat diarahkan menuju loket verifikasi dokumen, kemudian ke loket pembayaran pajak tahunan.
- Transparansi Biaya: Semua biaya resmi diinformasikan secara terbuka untuk mencegah kebingungan maupun praktik percaloan.
- Kemudahan Layanan: Samsat Bangil juga mengingatkan adanya layanan pembayaran pajak tahunan melalui kanal digital, sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin lebih praktis.
Kepala KB Samsat Bangil menyampaikan bahwa kegiatan arahan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kami ingin masyarakat memahami prosedur dengan baik, sehingga pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan tepat waktu dan kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Bangil dan sekitarnya dapat memanfaatkan waktu pelayanan pagi hari untuk mengurus kewajiban pajak tahunan, sekaligus mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.(H)
