Pasuruan, 8 November 2025 – kabarexpress.com - Kantor Bersama (KB) Samsat Bangil melaksanakan kegiatan pemberian arahan terkait mekanisme balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pada Sabtu, pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat yang ingin memahami lebih jelas prosedur resmi balik nama STNK, khususnya bagi pemilik kendaraan yang baru melakukan transaksi jual beli. Dalam arahan tersebut, petugas KB Samsat Bangil menyampaikan tahapan yang harus dilalui, mulai dari persyaratan dokumen, proses verifikasi, hingga alur pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menjelaskan teknis administrasi, petugas juga menekankan pentingnya ketertiban dan transparansi dalam setiap proses pelayanan. Masyarakat diperkenalkan dengan sistem antrean yang lebih terintegrasi, serta berbagai upaya peningkatan pelayanan publik melalui jalur informasi digital yang memudahkan akses bagi pemohon.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami mekanisme balik nama STNK sehingga dapat mengurus dokumen kendaraan dengan benar, cepat, dan sesuai aturan. KB Samsat Bangil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kenyamanan masyarakat. (H)
