JAKARTA — Kaberexpress.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan pentingnya penerapan kebijakan rotasi petugas pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan setiap dua tahun sekali.
Kebijakan ini dinilai strategis sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal, menjaga integritas petugas, serta mencegah potensi penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan praktik ilegal lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam keterangannya, Menteri Agus Andrianto menyampaikan bahwa Nusakambangan merupakan kawasan pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tinggi yang menampung narapidana berisiko tinggi, terutama dalam kasus narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisir.
Oleh karena itu, dibutuhkan sistem manajemen sumber daya manusia yang ketat, profesional, dan berkelanjutan agar pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Petugas yang bertugas terlalu lama di satu tempat berpotensi membangun kedekatan yang tidak sehat dengan warga binaan.
Untuk itu, rotasi berkala setiap dua tahun menjadi langkah preventif guna menutup celah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin,” tegas Menteri Agus Andrianto.
Lebih lanjut, ia meminta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi dan pemetaan terhadap seluruh petugas yang telah bertugas dalam jangka waktu lama di Nusakambangan, agar proses rotasi dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparatur pemasyarakatan serta memperluas pengalaman dan kapasitas petugas dalam menjalankan tugas di berbagai satuan kerja.
Menteri Imipas juga menekankan bahwa rotasi petugas bukanlah bentuk hukuman, melainkan bagian dari sistem pembinaan dan pengembangan karier aparatur negara. Dengan rotasi yang terencana, petugas diharapkan tetap memiliki semangat kerja, loyalitas terhadap institusi, serta komitmen kuat dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan di lapas dan rutan, khususnya setelah dilakukannya pemindahan ribuan narapidana kasus narkotika ke Nusakambangan sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan narkoba. Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada integritas dan ketegasan petugas di lapangan.
“Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. Petugas pemasyarakatan harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memastikan lembaga pemasyarakatan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Dengan diterapkannya kebijakan rotasi petugas secara berkala, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berharap dapat mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan. (H)
